Tertinggi 45 ribu dan Terendah 30 ribu, Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Tanjabtim
Kabag Kesra Setda Kabupaten Tanjabtim, Taufik Hidayat--
MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO - Berdasarkan hasil rapat yang dilakukan antara Kementrian Agama, Baznas dan dinas terkait, besaran zakat fitrah 1445 H/2024 M di Kabupaten Tanjabtim telah ditetapkan.
Zakat fitrah dengan bahan makanan pokok dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 atau 3,5 liter beras, dengan ketentuan standarisasi harga berasa di Kabupaten Tanjabtim.
Untuk besaran zakat fitrah terendah ditetapkan sebesar Rp. 30.000 per jiwa, sedang Rp. 37.500 per jiwa dan tertinggi Rp. 45.000 per jiwa.
Kabag Kesra Setda Kabupaten Tanjabtim, Taufik Hidayat mengatakan, bahwa zakat fitrah yang dikeluarkan dapat berupa bahan makanan pokok berupa beras atau dapat diuangkan dengan ketentuan yang ada.
Zakat fitrah dengan bahan makanan sehari-hari, berupa berasa dengan takaran 1 sha' atau sama dengan 2,5 Kg per jiwa.
"Ya, Alhamdulillah untuk besaran zakat fitrah sudah ada angkanya hasil dari rapat bersama yang kita lakukan belum lama ini. Besarannya bervariasi disesuaikan dengan kategori," katanya.
Taufik mengajak dan menyarankan agar masyarakat untuk bisa membayar zakat fitrah pada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang sebelumnya telah dibentuk, baik itu ditingkat kecamatan maupun kabupaten.
Bagi masyarakat yang membayar zakat fitrah di UPZ, bisa saling mengajak dan mensosialisasikannya ke masyarakat lainnya.
"Bagi masyarakat yang akan membayar uang zakat bisa langsung ke UPZ yang sudah dibentuk," sarannya.
Seperti biasanya, untuk pembayaran atau penyerahan uang zakat fitrah menurut para ulama dan berdasarkan penafsiran MUI, lebih afdal diserahkan sebelum terbenamnya matahari pada malam har Idul Fitri.
"Namun harapan kita, jangan terburu-buru, paling lambat H-1 sudah boleh disalurkan," terangnya.
Selanjutkan menetapkan nilai fidyah untuk wilayah Kabupaten Tanjabtim berdasarkan keputusan Ketua Baznas Provinsi Jambi, serendah-serendahnya senilai Rp. 30.000 per jiwa/per hari atau dapat disesuaikan dengan harga makan 3 kali sehari (makan pagi, makan siang, makan malam) pada wilayah kecamatan dan desa masing-masing. (*)