JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Persoalan sengketa lahan SDN 212 Kota Jambi semacam menemui titik buntu kepastian hukum.
Meski sudah ada putusan Mahkamah Agung yang menyatakan keabsahan sertifikat atas lahan tersebut yang dimiliki oleh Hermanto, dan meminta Pemkot Jambi untuk membayar ganti rugi atas lahan tersebut, namun hingga kini prosesnya masih belum mencair.
Bahkan pagar seng tanda segel yang dipasang oleh pemegang sertifikat tersebut dibuka paksa oleh wali murid dan siswa SDN 212 Kota Jambi.
BACA JUGA:Wali Murid Bongkar Paksa Pagar SDN 212, Minta Siswa Belajar di Sekolah Mereka
BACA JUGA:Akhirnya Blokir Jalan Depan SDN 212 Kota Jambi oleh Emak-emak Dibuka, Setelah Ambulans Hendak Lewat
Tak disayangkan mereka melakukan hal tersebut karena tidak ada kepastian dari pemerintah.
Karena disisi lain mereka menjadi korban atas hak wajib pendidikan.
Kuasa Hukum Hermanto, pemilik tanah yang kini didalamnya terdapat bangunan SDN 212 Kota Jambi angkat bicara.
Ia mengatakan telah terjadi pelanggaran hak pasca aksi yang dilakukan wali murid paka Kamis, (13/6/2024).
"Terjadi pelanggaran hak, kita sudah membuat pengaduan ke Polsek Kota Baru terkait dengan kekerasan di depan umum atau Pasal 170 KUHP," kata Ihsan Hasibuan, Kuasa Hukum Hermanto, Jumat (14/6/2024).
BACA JUGA:Kemenkeu Minta Eksekusi SDN 212 Ditunda, Layangkan Surat ke PN Negeri Jambi
Ihsan menambahkan, terkait dengan pagar yang sudah dibongkar oleh wali murid, pihaknya akan menunggu proses lanjutan.
"Kalau memungkinkan akan kita pagar kembali," ujarnya.
Kata dia, terkait dengan proses hukum di SDN 212 Kota Jambi, sampai saat ini Pemerintah Kota Jambi tidak ada memberi kabar.