Tambang Saham

Selasa 18 Jun 2024 - 15:58 WIB
Editor : Adriansyah

Oleh: Dahlan Iskan

JAMBIEKSPRES.CO - Ormas itu seperti negara: pengurusnya selalu berganti. Ini yang membuat ormas tidak bisa seperti perusahaan swasta.

Lamanya masa jabatan pengurus ormas juga tergantung anggaran dasar dan rumah tangganya.

Ada yang satu tahun, ada yang lima tahun.

Pun aturan periodesasinya: berapa periode seseorang boleh jadi ketua umum. Ada yang hanya boleh satu pereode. Atau dua. Atau tanpa batas.

Di NU rasanya tidak ada batasan periode. Almarhum KH Idham Chalid pernah jadi ketua umum selama hampir 20 tahun. Terakhir beliau menjabat Ketua DPR-RI.

BACA JUGA:NARKOBA MENGHANCURKAN FINANSIAL KELUARGA

BACA JUGA:H. Abdul Rahman (HAR) Bersama Warga Grand Kenali Berkurban 6 Ekor Sapi dan 3 Ekor Kambing

Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jatim yang lalu, menjabat ketua umum Muslimat NU juga hampir 20 tahun. Sampai sekarang.

Sebelum Khofifah, lebih lama lagi. Mahmudah Mawardi bahkan menjadi ketum Muslimat selama 29 tahun.

Saya belum tahu apa bentuk badan hukum yang akan mengelola tambang batu bara milik NU nanti.

Apakah NU akan membentuk perseroan terbatas (PT), atau membentuk yayasan, atau membentuk koperasi.

Saya dengar NU lagi menyiapkan skema besar untuk kiprah ekonominya. NU tidak hanya akan membentuk satu PT di bidang tambang batu bara, tapi juga PT-PT lain untuk berbagai bidang usaha.

Misalnya PT untuk menjadi holding usaha-usaha bidang rumah sakit.

Bagaimana kalau pengurus PBNU-nya harus berganti? Apakah PT milik NU akan senasib dengan BUMN --direksinya sering berganti?

Kategori :

Terkait

Jumat 29 Nov 2024 - 21:22 WIB

Kalah Cantik

Kamis 28 Nov 2024 - 20:32 WIB

Dramatik Datar

Rabu 27 Nov 2024 - 21:12 WIB

Mabuk Dhani

Minggu 24 Nov 2024 - 20:13 WIB

Wanita Global

Jumat 22 Nov 2024 - 21:13 WIB

Datuk ITB