JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO– Sekda Kota Jambi, A Ridwan, mengikuti rakor bersama Komisi IV DPRD Kota Jambi, menyikapi polemik SDN 212 Kota Jambi, Kamis (20/6/2024).
Seusai rakor, Sekda A Ridwan mengatakan, pihaknya menerima berbagai saran dan masukan mengenai permasalahan SDN 212 Kota Jambi.
“Untuk mengambil langkah-langkah, dan kita tidak tinggal diam. Karena ini menyangkut fasilitas pendidikan, agar cepat diselesaikan,” katanya.
Lanjut A Ridwan, soal pergantian lahan tersebut saat ini masih berproses dan disegerakan.
“Kita siap mengganti, tapi luasan yang diperoleh tim juga perlu disampaikan,” sebutnya.
BACA JUGA:Tumpukan Sampah Capai 600 Ton Pada Momen Hari Raya Idul Adha
BACA JUGA:Polda Jambi Gelar Bakti Religi Menyambut Hari Bhayangkara ke-78
Sebab, dari hasil pengecekan dan pengukuran ulang oleh tim yang dibentuk, luasan lahan yang digugat tidak sesuai.
“Ada lahan yang dimiliki penggugat sesuai putusan MA tidak sebesar yang digugat. Nanti Pengadilan yang akan memfasilitasinya,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi, Jefrizen menyebut, dari hasil pertemuan pihaknya dengan Disdik Kota Jambi, beberapa waktu lalu, bahwa Disdik Kota Jambi hanya menyelenggarakan proses pendidikan.
“Kalau masalah aset kota yang berpolemik itu bukan bagian mereka, melainkan dari panitia yang dibentuk dan diketuai asisten,” jelasnya.
Yang jelas disebutkan Jefrizen, dari pertemuan-pertemuan tersebut diketahui, bahwa pembayaran terhadap lahan yang digugat tersebut sudah siap.
“Tapi karena aturan atau putusan MA yang tak sesuai dengan di lapangan, ada hak orang lain, atau tanah orang lain, belum bisa dibayarkan,” bebernya.
Disamping itu, Jefrizen menyebut, SDN 212 Kota Jambi pun nantinya tetap menyelenggarakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025.
“Tetap dibuka, dengan cara online,” tegasnya.