KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO- Polres Kerinci berhasil meringkus tersangka pencurian mobil, Minggu (16/6/2024).
Tersangka yuaitu RO (35), seorang wiraswasta warga Desa Pasar Sungai Penuh, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh.
Kasat Reskrim Polres Kerinci AKV Very mengatakan kronologis kejadian tersangka melakukan pencurian 1 (satu) unit mobil Suzuki Ertiga No Pol BH 1764 FRF di Desa Karya Bakti, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh diringkus.
Saat itu pelaku sedang pergi menuju ke Provinsi Sumatera Barat dengan membawa mobil Suzuki Ertiga.
BACA JUGA:Penyidik Limpahkan Berkas Perkara para Spesialis Pencurian AC
BACA JUGA:Modus Serempet Mobil, Anita Hampir Jadi Korban Pencurian
"Pada Pukul 22.00 Wib sebelum melakukan penangkapan oleh Kanit Pidum Polres Kerinci Ipda Orbe Simanjuntak dan diback up Anggota Opsnal Polres Pesisir Selatan," kata Kasat
Kemudian anggota Opsnal Satreskrim Polres Kerinci dan anggota Opsnal Polres Pesisir Selatan melakukan Penangkapan terhadap Pelaku bertempat di Painan, Kecamatan Jurai IV, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat.
BACA JUGA:Berkas Spesialis Pencurian di Gerai Alfamart Segera Dilimpahkan
BACA JUGA:Polisi Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Pencurian Tas Berisi Uang dan Kurang Saldo ATM
Pada saat itu pelaku langsung diamankan beserta barang bukti dan Kemudian Anggota Opsnal Satreskrim Polres Kerinci membawa pelaku ke Polres Kerinci untuk tindak lebih lanjut. (*)