JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Affandi Susilo alias Ko Apex hingga saat ini masih ditahan di Polda Jambi selama 20 hari ke depan sejak tanggal penangkapannya pada Rabu 12 Juni 2024 lalu.
Diketahui sebelumnya, Ko Apex ditangkap oleh Tim Subdit I Kamneg dan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi di depan rumahnya di kawasan Tangerang, Jakarta.
Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudera (SBS) ini ditahan atas kasus dugaan pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, Ko Apex hingga saat ini masih dilakukan penahanan.
“Iya, yang bersangkutan masih ditahan untuk selama 20 hari kedepan,” ujarnya, Minggu (23/6) kemarin.
Disampaikan Andri, Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi saat ini masih melengkapi berkas-berkas perkara Ko Apex.
“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas-berkasnya,” sebutnya.
Untuk diketahui, sekitar pada bulan Mei 2024 lalu, Ko Apex ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi.
Ko Apex ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara, dan juga berdasarkan keterangan serta bukti-bukti yang telah dimiliki.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ko Apex selalu mangkir saat dipanggil oleh Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi.
Pada akhirnya, Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi melakukan upaya paksa dengan menjemput langsung Ko Apex di Tangerang, Jakarta. Atas perbuatan Ko Apex, PT SBS mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 31 miliar. Saat itu, Ko Apex dilaporkan oleh Direktur PT SBS tanggal 17 April 2024 lalu.
Kombes Pol Andri mengatakan, dalam kasus ini ada beberapa kapal tugboat dan tongkang yang digelapkan oleh Ko Apex. Berdasarkan laporan yang dikirim, ada 5 kapal tugboat dan 5 tongkang yang sudah dipalsukan dokumen kepemilikannya.
Pihaknya merencanakan untuk melakukan penyitaan terhadap 5 kapal tugboat dan 5 tongkang yang dilaporkan pada saat itu. “Nanti akan kami sampaikan kembali, kita akan meninjau kembali ke tempat kejadian perkara (TKP),” ungkapnya. (*)