Kemudian, Terdapat kekurangan volume pekerjaan pada dua paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan di Dinas PUPR, serta sanksi keuangan yang belum diterapkan.
Dan Utang Belanja BLUD RSUD Raden Mattaher tidak dapat dibayar pada tahun berjalan karena belum mendapat dukungan APBD secara rasional sehingga mengakibatkan utang belanja semakin bertambah dan berlarut-larut.
Pada kesempatan itu Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto mengapresiasi Gubernur Jambi dan jajarannya atas perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk keduabelas kalinya berturut-turut, yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Jambi tahun anggaran 2023.
Edi Purwanto mengharapkan ada evaluasi menyeluruh di Pemprov Jambi. Khususnya mengenai RSUD Raden Mattaher, Dia mengakui bahwa catatan ini selalu ada dengan persoalan yang relatif sama.
“Harus ada evaluasi, kenapa terus-terusan muncul persoalan seperti ini. Tapi memang masalah RSUD tidak gampang. Tidak bisa dihitung secara matematis, karena berhubungan dengan penyakit manusia. Urusan nyawa yang harus diselematkan. Kemampuan RSUD mungkin terbatas, tapi itu tidak jadi alasan. Di RSUD lain kenapa bisa. Kalau ini dilakukan evaluasi serius, Saya yakin ke depan bisa diperkecil,” sampainya.(*)