DPRD Provinsi Jambi Gelar Rapat Paripurna Penyerahan LHP Atas LKPD Provinsi Jambi TA 2023

Senin 24 Jun 2024 - 20:10 WIB
Reporter : Fathul Mubarak
Editor : Jurnal

JAMBI - DPRD Provinsi Jambi melaksanakan Rapat Paripurna dalam agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2023, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Senin (24/6/2024).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto dan didampingi Wakil Ketua I Faizal Riza serta Wakil Ketua III Burhanuddin Mahir serta dihadiri oleh Gubernur Jambi Al Haris.

Dihadiri anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit, didampingi oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Paula Henry Simatupang menyerahkan LHP atas LKPD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2023 kepada Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto dan Gubernur Jambi Al Haris.

Dalam sambutannya, Ahmadi Noor Supit menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2023, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jambi, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2023.

Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Jambi telah berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang keduabelas kalinya. 

“Prestasi ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan,” akunya.

Namun demikian, atas keberhasilan yang telah dicapai Pemerintah Provinsi Jambi tersebut, BPK masih menemukan beberapa permasalahan terkait dengan pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pengelolaan keuangan daerah.

Permasalahan-permasalahan yang harus segera ditindaklanjuti antara lain, Terdapat kekurangan dalam prosedur pengawasan dan pengendalian data penjualan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB) yang menjadi dasar pengenaan pajak bagi penyedia BBKB.

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 21:23 WIB

Kualam Diduga Jadi Korban Malpraktik

Minggu 22 Dec 2024 - 21:23 WIB

Jangan Takut Melapor

Minggu 22 Dec 2024 - 21:19 WIB

Berandalan Bermotor Kembali Berulah