Bukan Termasuk Tindak Pidana, Kasus Seleksi PPPK Kerinci Dihentikan

Rabu 26 Jun 2024 - 07:36 WIB
Reporter : Rio Andre Fahmi
Editor : Jurnal

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Kasus dugaan tindak pidana manipulasi data dan suap dalam seleksi PPPK Kerinci tahun 2023 akan dihentikan oleh Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi.

Pasalnya, dugaan tindak pidana yang dilaporkan ini bukanlah merupakan tindak pidana. Namun, pengusutan kasus ini akan dihentikan setelah dilaksanakan gelar perkara di Polda Jambi. 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti-bukti yang diambil dari pusat. 

Disampaikan Andri, pihaknya telah melakukan pemeriksaan, mengambil keterangan dan mengumpulkan bukti-bukti yang diharapkan sebagai petunjuk dalam proses ini.

Keterangan terhadap kasus yang dilaporkan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

“Ada nilai-nilai yang dikeluarkan berdasarkan aturan dari 3 Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi yang punya aturan yang sudah diajukan kepada pusat dan sudah disetujui,” ujarnya, Selasa (25/6) kemarin. 

Sehingga, kata Andri, diperbolehkan menambahkan nilai-nilai SKTT sebagai syarat uji. Sehingga juga terjadilah perubahan nilai CAT setelah ditambahkan dengan dikonversikan nilai SKTT.

“Yang jelas semua bukti, keterangan sudah kami dapatkan. Kami sudah konsultasikan dengan pusat bagaimana perhitungannya dan sebagainya. Artinya dugaan pemalsuan yang dilaporkan tidak terbukti,” sebutnya. 

Saat itu, tiga pejabat di Kabupaten Kerinci dilaporkan ke Polda Jambi atas dugaan tindak pidana manipulasi data dan suap seleksi PPPK tahun 2023.

Tiga pejabat di Kerinci yang dilaporkan ke Polda Jambi ini yaitu Sekretaris Daerah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusa (BKPSDM), serta Kepala Dinas Pendidikan.

Dugaan kasus manipulasi data dan suap ini diduga dilakukan oleh Panitia Seleksi Daerah (Panselda) yang saat itu diketuai oleh Sekda Kerinci Zainal Efendi, serta Kepala BKPSDM Efrawadi dan Kepala Dinas Pendidikan Murison selaku sekretaris Panselda.

Kasus ini dilaporkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Honorer Nasional (DPD AHN) Kabupaten Kerinci Edios Hendra, pada Kamis 25 Januari 2024 lalu.

Laporan ini tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: Reg/42/I/2014/Ditreskrimum, yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Jambi Cq. Dirreskrimum Polda Jambi.

Hal ini berisi tentang adanya dugaan manipulasi data dan pemalsuan dokumen tenaga honorer diantaranya dua orang ajudan Bupati Kerinci 2 periode (periode 2014-2019 dan 2019-2023) yang diloloskan sebagai tenaga guru padahal dia tidak pernah bertugas menjadi guru.

Anak pertama Bupati Kerinci dua periode (periode 2014-2019 dan 2019-2023) yang diluluskan sebagai tenaga guru padahal dia tidak pernah bertugas menjadi guru.

Kategori :

Terkini

Selasa 17 Dec 2024 - 21:46 WIB

Jelang Nataru, Harga Kebutuhan Pokok Naik

Selasa 17 Dec 2024 - 21:44 WIB

Bupati Salurkan Bansos di Seberang Kota

Selasa 17 Dec 2024 - 21:43 WIB

AKD DPRD Tanjabtim Telah Dibentuk