JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi terus mengusut kasus kapal tongkang muatan batubara tabrak jembatan Tembesi, Kabupaten Batanghari, dan jembatan Aurduri I, Kota Jambi.
Dalam penanganan dua perkara ini ada tiga kejadian yaitu satu kejadian di Tembesi, Kabupaten Batanghari, dan dua kejadian di Jembatan Aurduri I, Kota Jambi.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi AKBP Wahyu mengatakan, dua minggu yang lalu penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari Ditjen Perhubungan Kelautan (Hubla) dan penyidik sudah mendapatkan dokumen asli dari kapal tugboat FBS C86 dan tongkang FBS CMB86.
BACA JUGA:Pasca Ditabrak Tongkang Jembatan Aur Duri 1 Belum Diperbaiki, Pemerintah Klaim Masih Persiapan
BACA JUGA:Lantai Jembatan Rano Rusak, Perbaikan Harus Melibatkan Perusahaan yang Melintas
“Disitu sudah dapatkan dokumen asli dan kami lakukan penyitaan,” katanya, Rabu (26/6) kemarin.
Lanjut Wahyu, pihaknya belum melakukan pengecekan terhadap keaslian dokumen tersebut. Akan tetapi, pihaknya akan melakukan pengecekan dengan pihak KSOP dan Ditjen Perhubungan Kelautan untuk keabsahannya. “Keterangan saksi ahli, hanya menyatakan bahwa kalau misalnya menyatakan kelalaian atau tidak itu nantikan di pengadilan,” lanjutnya.
Namun, dari keterangan ahli, unsur-unsur mulai dari tanpa SPB, dan jalan tanpa SPB mengakibatkan adanya kecelakaan laut dan ada kerugian harta benda dinyatakan memang sudah terpenuhi.
“Untuk garis besarnya seperti itu. Dari para pihak pemilik kapal tongkang dan tugboat ini kami mendapatkan info dari BPJN bahwa mereka sudah melakukan upaya untuk proses ganti rugi,” sebutnya.
BACA JUGA:Dewan Minta Bappenas Bangun Ujung Jabung pada Sektor Infrastruktur Jalan Hingga Jembatan
BACA JUGA:1 Perusahaan Langgar Aturan, Satgas Wasgakkum Beri Teguran Tongkang Penabrak Jembatan Koto Boyo
Saat ini dua dari tiga pemilik kapal sedang memproses upaya perbaikan jembatan dan sedang dalam proses di Kementerian Keuangan.
Langkah tersebut diambil untuk meringankan tuntutan pidana dengan menghilangkan Pasal 2 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.
Sedangkan imbas kecelakaan itu merusak jembatan juga termasuk dalam Pasal 2 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran dan terancam 10 tahun kurungan penjara.
Saat itu, penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi telah menetapkan 3 nakhoda kapal sebagai tersangka. Mereka ditemukan adanya pelanggaran pidana pelayaran.