Tiga Tersangka Kasus Kapal Muatan Batubara Tabrak Jembatan Dilimpahkan ke Jaksa
TABRAK JEMBATAN: Kapal tugboat yang bermuatan batu bara menabrak jembatan beberapa waktu lalu, saat ini Kasusnya telah dilimpahkan ke Jaksa --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Berkas perkara tiga orang tersangka yang merupakan nahkoda kapal tugboat yang menarik kapal tongkang bermuatan batubara hingga menabrak tiang jembatan dilimpahkan. Berkas perkara tiga tersangka ini dilimpahkan ke Kejaksaan atau tahap I oleh Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi beberapa waktu lalu.
Tiga tersangka tersebut berasal dari tiga kejadian kapal muatan batubara menabrak tiang jembatan yang ada di Kabupaten Batanghari dan Kota Jambi.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Wahyu mengatakan, pihaknya telah mengirimkan berkas perkara atau tahap I terhadap tiga tersangka ke Jaksa. "Iya, beberapa waktu itu berkas perkara atau tahap I terhadap tiga tersangka sudah dilimpahkan ke Jaksa," ujarnya, Minggu (30/6) kemarin.
Disampaikan Wahyu, berkas perkara atau tahap I ini akan diteliti dahulu oleh Jaksa dan apabila nantinya ada kekurangan akan dilengkapi oleh Penyidik. "Apabila sudah dinyatakan lengkap para tersangka beserta barang bukti akan kami limpahkan ke Jaksa," jelasnya.
Adapun tiga kejadian kapal muatan batubara menabrak jembatan di Jambi yakni pada insiden pertama tongkang menabrak Jembatan Aurduri I pada 13 Mei 2024 lalu.
Nahkoda kapal tugboat yang bertugas pada saat kejadian ini berinisial S (47) karena kelalaiannya menabrak fender atau tiang pelindung Jembatan.
Kapal tugboat itu dengan nomor TB Cahaya I dan tongkang MJS 2001. Saat ini, kapal dan tongkang sudah dilakukan penahanan. Akibatnya, ada sebanyak empat fender atau tiang pelindung Jembatan Aurduri I mengalami kerusakan. "Peristiwa pidananya tidak ada SPB, dan insiden yang mengakibatkan kecelakaan dengan kerugian materil," sebut Wahyu.
Insiden kedua yakni juga terjadi di Jembatan Aurduri 1 pada 14 Mei 2024, dengan nahkoda kapal tongkang TB Hikmah Bunda berinisial EY (37).
Kapal TB Hikmah juga tidak memiliki surat persetujuan berlayar dan dipidana karena insiden kecelakaan menabrak jembatan.
Ketiga, insiden tongkang batubara menabrak Jembatan Muara Tembesi, Desa Pelayangan, Kabupaten Batanghari, pada 5 Mei 2024. Nahkoda kapal tugboat berinisial FZ (36). (*)