Namun, sebelum pelaku berhasil melarikan diri ke Provinsi Sumbar, petugas berhasil mengamankan pelaku di wilayah Pasar Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. "Iya, pelaku ini mau melarikan diri ke Sumbar. Tapi sebelum melarikan diri, pelaku ini menukar terlebih dahulu kendaraannya dan menggunakan sepeda motor anaknya," sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi dan dikenakan Pasal berlapis, yakni pasal 340, 338 dan 350. (*)
Kategori :
Terkait
Jumat 28 Jun 2024 - 20:13 WIB
Tersangka Penikam Sesama Tukang Parkir Dilimpahkan Tahap II
Minggu 23 Jun 2024 - 09:26 WIB
Penikaman di Warung Kelontong Thehok, Polisi Ringkus Tiga Pelaku dan Amankan Alat Bukti
Selasa 04 Jun 2024 - 21:50 WIB
Berkas Perkara Yanto Kasus Penikaman Sesama Tukang Parkir Dilimpahkan ke Kejaksaan
Senin 15 Jan 2024 - 06:34 WIB
Kasus Penipuan Bisnis Beras, Oknum Satpol PP Mangkir dari Panggilan Penyidik
Sabtu 06 Jan 2024 - 15:16 WIB
Ombudsman Segera Rampungkan Investigasi Dugaan Malaadministrasi Marapi
Terpopuler
Kamis 04 Jul 2024 - 08:30 WIB
Head to Head Atau Kotak Kosong, Jubir Al Haris Bantah Ada Skenario Borong Partai
Kamis 04 Jul 2024 - 06:52 WIB
Kandidat Masih Saling Intai di Pilwako Jambi 2024, Belum Satupun Tetapkan Pasangan
Kamis 04 Jul 2024 - 07:17 WIB
BUMD Siginjai Sakti Ditangani Kejari, Audit Penyertaan Modal Rp 10 Miliar
Kamis 04 Jul 2024 - 09:25 WIB
BPJN Lakukan Penanganan Reaktif di Lokasi yang Sering Longsor di Siulak Kerinci
Kamis 04 Jul 2024 - 08:45 WIB
Pekerjaan Jalan Rigid di Pemayung Tak Gunakan Besi Tulang
Terkini
Kamis 04 Jul 2024 - 22:32 WIB
Pilkada Tanjabbar Berpeluang Tiga Pasang
Kamis 04 Jul 2024 - 21:57 WIB
Antisipasi Terhadap Serangan Siber Penting Bagi Organisasi Sosial
Kamis 04 Jul 2024 - 21:55 WIB
Isu Palestina Lekat di Hati Rakyat Indonesia
Kamis 04 Jul 2024 - 21:53 WIB
Operasi Modifikasi Cuaca Cegah Karhutla
Kamis 04 Jul 2024 - 21:51 WIB