Amankan Narkoba Dari Luar Negeri Sebanyak 4 Kilogram Sabu dan 19.895 Ribu Pil Ekstasi

Senin 01 Jul 2024 - 18:59 WIB
Reporter : Rio Andre Fahmi
Editor : Adriansyah

Ernesto menjelaskan, awalnya tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi mendapat informasi bahwa ada kendaraan roda 4 Honda accord yang membawa narkotika dari Pekanbaru melintasi Jambi pada Jumat 28 Juni 2024 lalu.

Tim Opsnal mendapat informasi kembali bahwa kendaraan yang dicurigai tersebut melintasi Desa Sebapo, Muaro Jambi menuju ke arah Palembang. 

Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap mobil Honda Accord yang dicurigai tersebut dan pada saat akan diamankan pelaku yang mengedarai mobil tersebut berbalik arah ke Jambi hendak melarikan diri sehingga menabrak mobil truk yang berhenti di depannya.

Mobil tersebut berhasil dihentikan dan diamankan satu orang pelaku AR. Kemudian pelaku AR di interogasi oleh anggota Opsnal sehingga pelaku mengakui kalau memang dia membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. 

Kemudian pelaku AR dan mobil Honda Accord digiring oleh Anggota Opsnal menuju Pos PJR Unit 3 Ditlantas Polda Jambi. Di sekitar lokasi, ditemukan 4 bungkus narkotika jenis sabu dan 4 bungkus narkotika jenis pil ekstasi. 

Pelaku AR saat diinterogasi mengakui telah menyerahkan narkoba jenis sabu ke temannya yang bernama Ongek atau AU (33), kemudian Tim melakukan pengejaran terhadap teman pelaku tersebut.

Pelaku Ongek berhasil diamankan pada Jum'at 28 Juni 2024 lalu di sebuah warung makan yang beralamat di Mandalo Darat, Jambi Luar Kota, Muaro Jambi.

Petugas polisi menemukan barang bukti di termos dekat kompor dapur berisi satu bungkus plastik berisi 50 butir pil warna kuning narkotika jenis ekstasi dan satu bungkus plastik berisi serbuk warna kuning narkotika jenis ekstasi. 

Selain itu, satu bungkus plastik pecahan pil warna kuning narkotika jenis ekstasi dan 1 paket sedang plastik klip bening berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu, dan ditemukan juga di atas dapur 1 pak plastik kosong ukuran 1⁄2 kilogram dan 1 kilogram. (*)

Kategori :