BATANGHARI, JAMBIEKSPRES.CO -Pemerintah Kabupaten Batanghari, Jambi, akan memberlakukan sanksikepada warga yang membuka lahan untuk perkebunan sawit di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) atau area milik negara lainnya.
Menurut Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Batanghari, Mara Mulya Pane, pemerintah telah menegaskan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan untuk menanam sawit di lokasi tersebut, karena hal ini telah diatur oleh peraturan pemerintah.
"Dalam kasus masyarakat yang memiliki perkebunan di kawasan tersebut, kami tidak dapat memberikan bantuan bibit benih kelapa sawit, karena bertentangan dengan aturan yang berlaku," ujar Mara Mulya Pane.
Pada tahun 2024 ini, pihaknya telah menyiapkan 40 ribu bibit sawit berupa kecambah yang bersubsidi untuk para petani di Kabupaten Batanghari.
Distribusi kecambah subsidi ini direncanakan akan dilakukan dalam dua tahap kepada petani.
"Untuk tahun 2024, kami telah mengalokasikan 25 ribu kecambah yang akan segera diproses dan akan dilaksanakan dalam dua tahap, serta tambahan 15 ribu kecambah lainnya, sehingga totalnya 40 ribu kecambah. Kami berharap tidak akan ada kendala dalam mendapatkan kecambah yang sesuai dengan standar yang direkomendasikan," tambahnya.
Kepala Dinas juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penanaman sawit di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura).
"Bagi daerah yang sudah melakukan penanaman sawit, kami akan melakukan tindak lanjut sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," tegasnya. (*)