Tiga Tersangka Belum Ditahan, Polda Jambi Dituding Tak Adil dalam Penanganan Kasus Mafia Tanah di Bungo

Jumat 05 Jul 2024 - 09:43 WIB
Reporter : Albadri
Editor : Muhammad Akta

MUARABUNGO, JAMBIEKSPRES.CO-Kasus mafia tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bungo semakin memanas.

Eko Sitanggang, Penasehat Hukum (PH) Husor Tamba, mempertanyakan keseriusan Polda Jambi dalam menangani kasus ini.

Ia menyoroti fakta bahwa tiga dari empat tersangka masih bebas, sementara kliennya sudah lama ditahan dan dilimpahkan.

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Mafia Tanah, Mantan Datuk Rio Sebut Tandatangannya Dipalsukan

BACA JUGA:2024, Satgas Mafia Tanah Jambi Berhasil Ungkap Empat Kasus, Tujuh Tersangka Ditangkap
Eko mengungkapkan bahwa dua dari tiga tersangka lainnya berasal dari pihak BPN Bungo dan satu lagi adalah penjual tanah.

Dua tersangka dari BPN adalah Rizki dan Irvan Daules, sementara penjual tanah, Zulkifli, telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Eko menilai ketidakadilan ini sebagai tanda bahwa Polda Jambi tidak profesional dalam menangani kasus tersebut.
Ia menegaskan bahwa ada dua orang lagi yang seharusnya ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai penghubung dalam pembuatan sertifikat.

BACA JUGA:86 Kasus Mafia Tanah Berhasil Ditangani Satgas, Tiga Kasus di Jambi

BACA JUGA:Dipanggil Jadi Saksi, Tersangka Kasus Mafia Tanah di Bungo Mangkir di Persidangan

Menurut Eko, agar profesionalitas Polda Jambi tidak diragukan, mereka harus segera mengamankan dan melimpahkan para tersangka lainnya serta menetapkan tersangka baru yang terlibat dalam kasus ini. (*)

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 22:54 WIB

Dewan Ingatkan BKPSDM

Minggu 22 Dec 2024 - 22:52 WIB

Sekda Buka Rakor Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:51 WIB

Pendaftaran P3K Dibuka Akhir Desember

Minggu 22 Dec 2024 - 22:49 WIB

134 Personil Amankan Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:48 WIB

Konflik Lahan Berakhir Damai