BANDUNG, JAMBIEKSPRES.CO - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, dalam sidang praperadilan hari ini mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Putusan ini menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon tahun 2016 oleh Polda Jabar tidak sah.
BACA JUGA:Polda Jabar Bentuk Tim Asistensi Untuk Kawal Penanganan Kasus Vina
BACA JUGA:Polisi Sebut Alat Bukti 2 DPO Pembunuh Vina Cirebon Belum Cukup
Dalam pembacaan amar putusan, Hakim Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak memenuhi syarat hukum yang berlaku dan harus dinyatakan batal demi hukum.
"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," ucap Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Polda Jabar sebelumnya memutuskan untuk menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka berdasarkan bukti yang dianggap cukup, termasuk surat DPO yang dikeluarkan pada September 2016 dan laporan polisi Rudiana pada Agustus 2016.
BACA JUGA:Pegi Setiawan Hadirkan Lima Saksi di Gugatan Sidang Praperadilan
BACA JUGA:Kemenparekraf Ajak Pegiat KI Beri Nilai Tambah Agar Karya Mendunia
Namun, setelah proses praperadilan, pengadilan memutuskan untuk membatalkan status tersangka tersebut.
Pegi Setiawan dan tim kuasa hukumnya mengajukan praperadilan dengan keyakinan bahwa bukti yang diajukan oleh penyidik tidak cukup kuat untuk menetapkan status tersangka.
Keputusan ini merupakan kemenangan signifikan bagi Pegi Setiawan dalam upaya hukumnya terkait kasus ini. (*)