Minimnya Pengembalian Temuan BPK, Kadis Perkim Tebo Akan Surati Rekanan

Senin 08 Jul 2024 - 20:22 WIB
Reporter : Munasdi
Editor : Muhammad Akta

MUARATEBO, JAMBIEKSPRES.CO-Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tebo, Eryanto, mengakui masih minimnya pengembalian temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurutnya, dari total temuan sebesar Rp691 juta terkait kemahalan harga LPJU, baru sekitar Rp89 juta yang berhasil dikembalikan.

Eryanto menyampaikan bahwa seluruh rekanan yang terlibat dalam temuan BPK diminta segera mengembalikan dana tersebut sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

BACA JUGA:Eriyanto Dipercaya Menjadi Pelaksana Tugas Kadis Perkim Tebo

BACA JUGA:Pj Bupati Tebo Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada 2024

Meskipun pencapaian pengembalian masih di bawah target yang ditetapkan, Eryanto mengklaim telah memantau proses ini dengan cermat sejak awal masa jabatannya, yang baru berlangsung selama lima hari sebagai Plt kepala dinas.

"Langkah-langkah untuk mengembalikan temuan BPK ini sudah kami lakukan sejak awal. Kami sudah mengirim surat kepada rekanan terkait dan kami akan mematuhi instruksi dari BPK, termasuk kemungkinan pelimpahan ke Aparat Penegak Hukum (APH)," ujar Eryanto.

BACA JUGA:Tiga Kecamatan di Tebo Rentan Konflik saat Pilkada 2024

BACA JUGA:Kerusakan Akibat Banjir Diinventarisir, BPBD Tebo Berharap Bantuan Pemulihan

Dalam pemeriksaan BPK, terungkap bahwa terdapat kemahalan harga dalam 67 paket kegiatan pengadaan LPJU Pemkab Tebo TA 2023 dengan total sebesar Rp691.259.000. (*)

Kategori :