KERINCI - Setelah tidak menemukan Kesepakatan pada Mediasi terhadap Gugatan Ketua DPC Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kerinci Irmanto, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kerinci melanjutkan proses ke sidang Ajudikasi.
Proses tahapan Sidang Ajudikasi mulai dilaksanakan dengan mendengarkan keterangan dari Pemohon Irmanto dan Termohon KPU Kerinci. Pelaksanaan sidang ajudikasi sengketa pemilu ini, setelah Irmanto dinyatakan tidak masuk kedalam Daftar Calon Tetap (DCT) karena berstatus mantan napi yang belum sampai lima tahun. Namun, sebelumnya pada saat DCS Irmanto tersebut di nyatakan memenuhi syarat. Doni Aria, Komisioner Bawaslu Kerinci, mengatakan bahwa untuk laporan Irmanto Caleg DPRD Kabupaten Kerinci dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dilanjutkan dalam sidang ajudikasi. "Ya, proses sidang mediasi yang kita laksanakan tidak menemukan Kesempatan, maka dilanjutkan di ajudikasi. Kemarin (Senin,red) dari Pemohon hadir Pak Irmanto, sedangkan Termohon hadir Pak Pepizon dan Afdal Febrianto," ujarnya. Chintya Albert Siin, Komisioner Bawaslu Kerinci yang juga ketua Majelis sidang ajudikasi menjelaskan, untuk agenda sidang ajudikasi mendengar keterangan dari pihak pemohon yakni irmanto serta keterangan pihak termohon KPU Kabupaten Kerinci. "Jadi kita sudah sama-sama mendengar keterangan pihak pemohon dan termohon," kata Ketua Majlis Chintya Albert Siin. Lebih lanjut di disampaikan, untuk sidang ajudikasi tersebut akan dilanjutkan pada tanggal 20 November mendatang, dengan agenda pemeriksaan alat bukti. "Sidangnya akan dilanjutkan Tanggal 20 November mendatang,"tandasnya. Sedangkan komisioner KPU Kerinci Pepizon dikonfirmasi penyebab Irmanto dicoret dari DCT, mengatakan berdasarkan hasil klarifikasi KPU di Lapas Jambi, Irmanto belum sampai 5 tahun bebas murni. "Hasil klarifikasi kami di lapas Jambi bahwa Pak Irmanto belum sampai 5 tahun pembebasan akhir dari kasus korupsi beliau, " jelasnya. (Hdp)
Kategori :