Oleh : Dasuki, Ns. Basok buhari, M.Kep dan Ns . Dasuki, M.Kep
JAMBI-Coronavirus merupakan keluarga besar virus yang menyebabkan penyakit mulai dari gejala ringan sampai berat. Terdapat dua jenis coronavirus yang diketahui menyebabkan penyakit yang dapat menimbulkan gejala berat seperti Middle East Respiratory Syndrome (MERS) dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS). Coronavirus Disease 2019 ( Covid-19 ), adalah penyakit jenis baru yang belum pernah diidentifikasi sebelumnya pada manusia. Virus penyebab Covid-19 ini dinamakan Sars-CoV-2.Virus corona adalah zoonosis (ditularkan antara hewan dan manusia) (Kemenkes, 2020) .
“Berdasarkan data WHO tanggal 18 Mei 2020 lalu, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 4.589.526 kasus, dengan jumlah kematian 310.391 kasus. Negara yang paling banyak positif Covid-19 adalah Amerika dengan jumlah 2.018.467 kasus, Brasil pada urutan kedua mencapai 438.238 kasus, Rusia, urutan ke tiga dengan 379.051 kasus, Inggris pada urutan keempat dengan 270.507 kasus dan Spanyol tercatat sebagai kelima terbesar, yakni sebanyak 237.906 kasus (WHO, 2020),” kata Dasuki mahasiswa STIKES Harapan Ibu Jambi kemarin (11/7).
Dikatakannya, kasus covid-19 di Indonesia sendiri, hingga tanggal 28 Februari 2021 jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 1.224.233 dengan jumlah kasus aktif 159.012 jumlah kasus meninggal, sebanyak 33.183 kasus, sembuh sebanyak 1.025.273 kasus dan terdapat 6.765 kasus baru. Jumlah kasus Covid-19 tertinggi berada di Provinsi DKI Jakarta yaitu 315.553 di ikuti provinsi Jawa Barat yaitu 175.003, urutan ketiga provinsi Jawa Tengah 141.437 kasus urutan ke empat Jawa Timur 122.375 kasus dan Sulawesi Selatan menempati urutan ke lima dengan jumlah 52.480. Sedangkan provinsi Jambi berada di urutan ke 29 dengan jumlah kasus 5.543 data pasien Covid-19 hingga 3 Maret 2021 adalah sebanyak 1.094 kasus aktif, sembuh 4.365 pasien dan meninggal 84 orang (Satuan Tugas Penanganan covid-19 , 2021). Berdasarkan data yang diperoleh, didapatkan bahwa kasus Covid-19 terbanyak berada di wilayah Kota Jambi dengan jumlah 1.747 kasus, dan dari 11 kabupaten/kota jumlah kasus paling rendah adalah Kabupaten Sarolangun dengan 184 kasus. Menurut data Satgas covid-19 Polda Jambi per tanggal 1 April 2021 didapatkan jumlah kasus 195 dengan total sembuh 176 pasien, pasien aktif 15 dan jumlah pasien meninggal 4 kasus. Sedangkan jumlah anggota polisi yang masuk dalam tugas penangan Covid-19 berjumlah 450 anggota.
“Upaya preventif dalam protokol kesehatan yang diterapkan masyarakat dalam memutus mata rantai penularan Covid-19 pada masa New Normal yaitu dengan membiasakan diri memakai masker, mencuci tangan pakai sabun (hand sanitanizer), menjaga jarak (social distancing), menjauhi keramaian dan menghindari berpergian ke luar daerah, terutama daerah-daerah yang sudah dinyatakan sebagai zona merah (Afifah, 2020),” terangnya.
Berdasarkan hasil wawancara dengan 10 anggota Polri didapatkan 6 dari responden belum terlalu paham akibat atau dampak apabila terkena virus corona pada dirinya. Dari 10 anggota Polri ada 6 anggota kurang patuh mencuci tangan dimana padahal disetiap ruangan telah disediakan wastafel. Dari 10 anggota Polri ada 5 anggota yang kurang patuh menggunakan handsanitizer, dimana setiap anggota selalu diwajibkan membawa handsanitizer. Secara keseluruhan anggota Polri di Polda Jambi sudah menerapkan protokol kesehatan, akan tetapi masih ada beberapa anggota yang belum sepenuhnya menerapkan protokol kesehatan, hal ini menjadi perhatian peneliti dikarenakan satu saja anggota tidak mematuhi protokol kesehatan dan apabila terkena maka dampaknya akan menularkan ke semua anggota.
“Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pendidikan kesehatan melalui group telegram reminder terhadap kepatuhan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Ditresnarkoba Polda Jambi,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai “Pengaruh Pendidikan Kesehatan, melalui Group Telegram Reminder Terhadap Kepatuhan Protokol Kesehatan Covid-19 di Ditresnarkoba Polda Jambi,”, maka dapat disimpulkan yaitu bahwa rata-rata nilai kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 di Personil Ditresnarkoba Polda Jambi Tahun 2022 sebelum diberikan pendidikan kesehatan adalah 13.13. Rata-rata nilai kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 di Personil Ditresnarkoba Polda Jambi Tahun 2022 setelah diberikan pendidikan kesehatan adalah 18.40.
“Ada perbedaan yang bermakna antara kepatuhan responden sebelum dan sesudah diberikan pendidikan kesehatan, yang ditunjukkan dengan hasil p value 0,000. Sehingga dapat disimpulkan ada pengaruh yang signifikan pendidikan kesehatan terhadap kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 di Ditresnarkoba Polda Jambi
Daftar Pustaka
•Achjar, (2011). Teori dan Praktikum: Asuhan Keperawatan Komunitas. Jakarta: BGC
•Afifah. (2020). gambaran tingkat pengetahuan tentang pencegahan covid-19 berdasarkan karakteristik masyarakat di kota administrasi jakarta timur
•Arikunto. (2013). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta : Rineka Cipta.
•Azwar S. 2013. Sikap Manusia: Teori dan Pengukurannya. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.