MUARABULIAN, JAMBIEKSPRES.CO-Empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Batanghari sedang menghadapi konsekuensi atas pelanggaran disiplin yang dilakukan.
Dua di antaranya, dengan inisial DK dan L, telah diberhentikan dari jabatannya setelah melalui proses pemberhentian yang sesuai. Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian, Lina Dinanti, mengonfirmasi hal ini.
Sementara itu, dua ASN lainnya dengan inisial J dan G masih dalam proses mendapatkan sanksi pemberhentian atau pemberhentian sementara.
Pelanggaran yang dilaporkan berasal dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan rentang waktu pelaporan yang berbeda-beda, mulai dari akhir tahun 2023 hingga beberapa bulan lalu pada awal tahun 2024.
‘’Dua orang masih dalam proses yang satu dalam proses pemberhentian berinisial J dan satu orang lagi pemberhentian sementara berinisial G. Dari ke empat ASN tersebut bertugas di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berbeda-beda dengan pelanggaran yang berbeda. Kita mendapatkan laporan berbeda-beda, ada yang dari akhir tahun 2023, dan ada yang prosesnya dari awal tahun 2024 serta beberapa bulan yang lalu," ujarnya.
Lina Dinanti juga mengimbau seluruh ASN untuk mematuhi kode etik ASN dan mentaati aturan pemerintahan guna menghindari pemberhentian baik itu terkait pelanggaran disiplin maupun tindak pidana.
Langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Batanghari untuk menjaga kualitas pelayanan publik dan integritas ASN di wilayah tersebut. (*)