KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO–Sebanyak 271 Kepala Desa di Kabupaten Kerinci dikukuhkan dengan masa jabatan diperpanjang selama dua tahun. Pengukuhan ini dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Kerinci, Asraf, di Bukit Tengah pada hari Senin (15/07/2024).
Pj Bupati Kerinci, Asraf, menyatakan bahwa perpanjangan masa jabatan ini merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dan kinerja para Kepala Desa selama masa jabatan sebelumnya.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 memberikan dasar hukum yang kuat untuk langkah ini, yang bertujuan untuk memastikan kelangsungan pembangunan desa yang lebih baik.
Peran Kepala Desa sangat penting dalam pemerintahan desa, kata Asraf, karena mereka berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga harmoni sosial.
"Saya berharap para Kepala Desa dapat terus bekerja dengan integritas, profesionalisme, dan dedikasi tinggi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menciptakan inovasi yang bermanfaat, serta membangun sinergi dengan semua pihak demi mencapai tujuan bersama," ujarnya.
Asraf juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung para Kepala Desa dalam menjalankan tugas mereka.
Menurutnya, kerjasama yang baik antara pemerintahan desa dan masyarakat adalah kunci keberhasilan dalam membangun desa.
"Mari kita jaga semangat gotong royong, saling menghormati, dan saling mendukung untuk kemajuan bersama," tambahnya.
Sementara itu, Gubernur Jambi, Al Haris, menyambut baik perpanjangan masa jabatan Kepala Desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2024.
"Kepala Desa dan BPD yang bersatu padu dalam pelaksanaan tugasnya adalah modal utama kita untuk membangun desa," kata Al Haris.
Ia juga mengingatkan bahwa kesempatan ini harus dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat. (*)