MUARASABAK - DPRD Kabupaten Tanjabtim menggelar rapat masa persidangan III tahun 2023-2024 dengan agenda Laporan Badan Anggaran DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjabtim tahun anggaran 2023, dan Penyampaian Nota Pengantar RKUA dan RPPAS Tahun Anggaran 2025 serta Penyampaian Nota Pengantar RKUPA dan RPPAS Rancangan Prioritas plafon Anggaran Perubahan APBD tahun anggaran 2024.
Rapat Paripurna yang di gelar pada Senin (15/7) kemarin dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjabtim, Mahrup, SE dan didampingi Wakil Ketua I, Saidina Hamzah, dan Wakil Ketua II, Muhammad Guntur, S.Pi, Plh Sekda Tanjabtim, Suhas Purrojani, unsur Forkopimda dan para Kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Tanjabtim.
Mahrup mengatakan, rapat Paripurna ini digelar setelah selesainya pembahasan dan menyampaikan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 yang telah diaudit oleh BPK, dan telah disampaikan oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tanjabtim pada hari ini.
Dari Tiga agenda rapat yang di laksakan, DPRD Kabupaten Tanjabtim tidak ada catatan penting untuk Pemerintah Daerah. Namun DPRD Tanjabtim memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah Kabupaten Tanjabtim,atas perolehan WTP dari BPK RI.
"Tahun ini untuk Laporan Pertanggungjawaban anggaran tahun 2023 sama baiknya dengan tahun sebelumnya, dan Pemerintah Daerah kembali memperoleh WTP," katanya.
Dengan demikian, secara regulasi tata kelola keuangan dan regulasi pemerintahandi pandang baik oleh BPK dan mendapatkan Opini WTP untuk yang ke 7 kalinya di Kabupaten Tanjabtim.(*)