Polda Jambi Musnahkan 4 Kilogram Sabu, Salah Satu Tersangka Seorang ASN

Selasa 16 Jul 2024 - 13:26 WIB
Reporter : Rio Andre Fahmi
Editor : Muhammad Akta

BACA JUGA:Tiga Pengguna Sabu Diringkus BNNP Jambi

"Barang bukti 4 kilogram sabu dari Aceh akan diantar ke Lampung. Setelah anggota mendapat informasi, akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan bukti," sebutnya.
Setelah berhasil mengamankan ketiga pelaku, Tim melakukan pengembangan dan menangkap dua orang lainnya yang berperan sebagai penerima dan pemantau barang bukti.

"Setelah pengembangan di Lampung, anggota berhasil mengamankan dua pelaku lainnya yang berperan sebagai penerima barang bukti, yang mencapai Rp 5 miliar," ungkap Ernesto.
Ernesto menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan narkoba ini dan telah mengantongi nama-nama yang diduga terlibat.

BACA JUGA:Pengedar Sabu di Batang Asam Ditangkap Polisi, Target Konsumen Sopir Truk

BACA JUGA:Hakim PN Jambi Vonis Mati Dua Kurir dengan 10 Kilogram Sabu

Atas perbuatannya, para pelaku akan disangkakan Pasal 114 dan Pasal 112 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati. (*)

Kategori :