Polda Jambi Musnahkan Sabu Rp 5 M, Salah Satu Tersangka PNS Asal Riau

Rabu 17 Jul 2024 - 06:12 WIB
Reporter : Rio Andre Fahmi
Editor : Adriansyah

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 4,6 kilogram pada Selasa (16/7) di Mapolda Jambi.

Bertempat di Ruang Bagbinopsnal Ditresnarkoba Polda Jambi, Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin oleh Wadir Resnarkoba Polda Jambi AKBP Andi Ichsan dengan di dampingi oleh Kasubbid Penmas Kompol Amin Nasution dan Perwakilan dari Kejaksaaan Tinggi Jambi. 

Wadirresnarkoba Polda Jambi, AKBP Andi Ichsan mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 5 tersangka, salah satunya yang menyeret PNS asal Provinsi Riau. 

"Ya ini salah satunya (PNS Riau, red)," ungkapnya.

BACA JUGA:FIFGROUP Resmikan Pemasangan Solar Panel ke-3

BACA JUGA:Disdukcapil Sarolangun Himbau Warga Segera Rekam e-KTP

Sebelum dilakukan pemusnahan, disampaikan Andi, pihaknya sudah menimbang dan menyisihkan sedikit barang bukti tersebut untuk dipersidangan.

"Yang dimusnahkan ini kurang lebih mencapai 4 kilogram sabu," katanya.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini dilakukan dengan cara dimasukkan kedalam ember besar dan dicampurkan dengan deterjen.

Dijelaskan Andi, jika satu kilogram sabu dirupiahkan nilainya Rp 1,3 juta, total ekonomis barang haram tersebut mencapai Rp 5,2 miliar dengan total jiwa yang diselamatkan sebanyak 20 juta jiwa.

"Ini sangat luar biasa. Apabila barang ini sampai pada masyarakat, kerugian sangat luar biasa pada masyarakat khususnya di wilayah Jambi," sebutnya. 

Sebelumnya , YR (42) seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Balai Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia Riau ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi lantaran kedapatan menjadi kurir sabu jaringan antar Provinsi.

Selain mengamankan oknum PNS inisial YR (42), Tim juga mengamankan dua orang lainnya berinisial NL (29) warga Banten yang merupakan wanita selingkuhan oknum PNS tersebut dan MS (46) warga Pekanbaru.

Tim meringkus ketiga pelaku jaringan narkoba antar Provinsi tersebut di Jalan Lintas Timur, KM 62 Desa Suko Awin, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, pada 04 juni 2024 lalu.

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi, AKBP Ernesto Seiser, saat konferensi pers di Polda Jambi, Selasa, 11 Juni lalu.

Kategori :

Terkini

Selasa 05 Nov 2024 - 19:05 WIB

Angkutan Umum Jambi Banyak Tak Berizin

Selasa 05 Nov 2024 - 19:01 WIB

Buang Limbah ke Sungai Batanghari

Selasa 05 Nov 2024 - 18:59 WIB

Akan Uji Sampling Anggur Muscat