JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Dua orang terdakwa kasus narkotika yakni Asril alias Aril dan Sukardi mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi yang menyatakan hukuman mati kepada dua terdakwa.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri menolak banding kedua terdakwa. Majelis Hakim menjatuhkan vonis mati kepada Asril dan Sukardi atas kasus narkotika setelah keduanya terbukti bersalah mengedarkan narkotika jenis sabu.
Humas Pengadilan Negeri Jambi, Suwarjo mengatakan, pada intinya isi dari putusan Pengadilan Tinggi terhadap banding yang diajukan oleh kedua terdakwa jadi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi. "Untuk dua orang terdakwa kasus narkotika yang mengajukan banding itu, sudah diputus oleh Pengadilan Tinggi Selasa 9 Juli 2024 kemarin. Pada intinya putusan pengadilan tinggi itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi yang menjatuhkan pidana mati untuk terdakwa Asril dan terdakwa Sukardi," terangnya, Jumat (19/7) kemarin.
Suwarjo menyatakan bahwa keputusan ini belum inkrah, karena para terdakwa masih bisa mengajukan kasasi kepada Pengadilan Tinggi Jambi. "Belum, terdakwa masih punya hak (mengajukan kasasi)," sebutnya.
Sedangkan untuk satu terdakwa lainnya yakni Dominggus Silaban, Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana seumur hidup. Terdakwa menyatakan sikap menerima putusan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua dari tiga orang terdakwa pengedar narkoba.
Kedua orang terdakwa itu yakni Asril alias Aril dan Sukardi. Mereka divonis setelah terbukti bersalah mengedarkan narkoba seberat 10 kilogram yang diungkap BNN Provinsi Jambi.
Humas Pengadilan Negeri Jambi, Suwarjo mengatakan, keputusan pidana mati untuk dua terdakwa adalah vonis yang lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi, dengan hukuman seumur hidup. "Kemarin hari Selasa ada terdakwa atas nama Asril alias Aril dihukum mati. Satunya dihukum seumur hidup," ujarnya, Kamis (30/5).
Selain menjatuhkan dua orang terdakwa hukuman mati, Majelis Hakim turut memberikan hukuman kepada terdakwa lainnya Dominggus Silaban dengan hukuman seumur hidup.
Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diketahui, ketiga terdakwa ini diringkus petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi, pada Selasa 3 Oktober 2023 lalu.
Mereka diamankan dari laporan masyarakat terkait akan adanya pengiriman sabu yang akan diedarkan di Provinsi Jambi dengan barang bukti 10 kilogram sabu dan 5000 butir pil ekstasi senilai Rp 14,5 miliar, pada Selasa 3 Oktober 2023 lalu.
Transaksi narkoba dalam jumlah besar ini berasal dari Provinsi Aceh menuju Riau yang kemudian akan diedarkan di Jambi. (*)