JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto secara resmi mengumumkan rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2025.
"Iya, rencana kenaikan tersebut telah disusun dengan cermat," kata Airlangga di Jakarta, Jumat lalu.
Rencana peningkatan gaji ini terdokumentasi dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Terbaru.
BACA JUGA:DPRD Desak Diknas dan BPKAD Muaro Jambi Cairkan Rapel Kenaikan Gaji Guru
BACA JUGA:Kompolnas Harapkan Kenaikan Gaji Tingkatkan Kinerja Polri
Dalam dokumen tersebut, terdapat fokus restrukturisasi belanja pegawai sebagai bagian dari kebijakan fiskal tahun depan, yang mencakup gaji dan tunjangan melekat, tunjangan kinerja daerah, serta iuran pensiun dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Airlangga tidak merinci besaran kenaikan gaji ASN untuk tahun mendatang, hanya menyatakan bahwa penyesuaian akan mengarah ke atas.
"Kenaikan gaji akan menjadi fokus utama," ujarnya.
Selain peningkatan gaji, pemerintah juga berencana mengurangi belanja pegawai dengan penyesuaian kebijakan kepegawaian, termasuk penyusunan formasi PNS berdasarkan analisis jabatan, penerapan kebijakan pengurangan jumlah pegawai secara bertahap (minus growth), dan mutasi antar daerah.
BACA JUGA:Antisipasi Kenaikan Gaji ASN, Pemkab Tebo Genjot Potensi PAD
BACA JUGA:GAWAT! Dua ASN dan 2 Pensiunan di Tebo Berafiliasi Jaringan Terorisme
Tahun ini, pemerintah telah memberlakukan kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen, memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dengan tunjangan kinerja 100 persen, serta pemberian gaji ke-13.
KEM-PPKF adalah dokumen penting yang menjadi panduan dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, dan didasarkan pada kesepakatan antara Kementerian Keuangan dan DPR terkait asumsi-asumsi makro ekonomi, termasuk pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar rupiah, suku bunga, harga minyak mentah, serta produksi minyak dan gas bumi.
BACA JUGA:Langgar Disiplin, Dua ASN Batanghari Diberhentikan dan Dua Lainnya dalam Proses Pemberhentian
BACA JUGA:ASN Depok Beri Dispensasi Antar Anak di Awal Tahun Ajaran Baru, ASN Jambi Dapat Dispensasi Gak Ya?
Presiden Joko Widodo dijadwalkan untuk menyampaikan Nota Keuangan dan RAPBN 2025 pada 16 Agustus mendatang. (*)