Harus Cash atau Deposito, Anggota Komisi XII DPR RI Usulkan Formulasi Jamrek
Editor: Adriansyah
|
Minggu , 28 Sep 2025 - 19:55
Sy Fasha dan Bahlil Lahadalia --
Selama sanksi dikenakan, para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) diminta tetap melaksanakan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan, termasuk juga lingkungan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan.
Saat ini, Kementerian ESDM sudah menerima Rp30 triliun hingga Rp35 triliun dana jaminan reklamasi dan pascatambang dari perusahaan minerba. (ant)