Harus Cash atau Deposito, Anggota Komisi XII DPR RI Usulkan Formulasi Jamrek
Sy Fasha dan Bahlil Lahadalia --
Jaminan tersebut, katanya, berupa dana cash atau deposito , bukan berupa surat jaminan pelaksanaan atau surety bond. Setoran itu bisa menjadi PNBP,’’ jelasnya.
‘’Jadi, Jamrek yang diserahkan itu berupa dana cash atau deposito, bukan surety bond. Ini perlu digarisbawahi,’’ tegasnya.
Terkait adanya 10 perusahaan batu bara di Jambi yang disanksi kementerian ESDM, Fasha menyebut mereka abai dan tidak punya itikad baik memperbaiki lingkungan pascatambang.
“Perusuhaan-perusahaan batu bara tersebut tidak melaksanakan Jamrek dan tidak punya niat baik untuk memperbaiki lingkungan pasca penambangan,” tegas Fasha.
Walikota Jambi periode 2013-2023 itu memastikan, Komisi XII DPR RI akan terus mengawasi perusahaan-perusahaan lainnya.
“Khusus di Jambi, kita punya 3 wakil di Komisi XII, kami akan terus melakukan pengawasan terutama terkait Jamrek itu, perbaikan pasca tambang terhadap seluruh perusahaan batu bara yang beroperasi di Jambi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meminta kepada 190 perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) yang izinnya ditangguhkan untuk segera membayar dana jaminan reklamasi dan pascatambang.
“Sebenarnya kuncinya cuma satu saja, simpel, yaitu bayar jaminan reklamasi. Itu kan hanya jaminan reklamasi,” ucap Bahlil ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat.
Bahlil menyampaikan dana jaminan tersebut nantinya akan digunakan oleh pemerintah untuk mereklamasi lahan pascatambang apabila perusahaan tersebut meninggalkan kewajibannya.
Adapun dana yang harus dibayarkan oleh masing-masing perusahaan tergantung rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang diajukan perusahaan. Dari RKAB tersebut, akan dianalisis berapa kapasitas produksi perusahaan dan berapa area yang mau ditambang.
“Kalau dia tidak membayar reklamasi pada saat setelah tambang, negara tidak susah untuk melakukan reklamasi karena ada jaminannya,” kata Bahlil.
Pernyataan tersebut terkait dengan Kementerian ESDM yang menangguhkan 190 izin tambang minerba sebagai hasil dari evaluasi menyeluruh sektor pertambangan oleh Direktorat Jenderal Minerba.
Penangguhan tersebut berdasarkan surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno menyampaikan sudah memberikan surat teguran pertama, kedua, dan ketiga kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
Akan tetapi, karena tidak ada tindak lanjut dari teguran yang diberikan, pemerintah menjatuhkan sanksi penghentian sementara kepada 190 perusahaan tambang terkait kewajiban perusahaan untuk menjamin kegiatan reklamasi dan pascatambang.