Baca Koran Jambi Ekspres Online

Pelunasan Efektif Pada 1 Desember, Masih Tunggu Input Data Isti'taah

Kepala Bidang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh Kanwil Kemenag Jambi Wahyudi Abdul Wahab--

"Semua kita serahkan kepada jamaah, kalau jamaah berminat. Sesuai keyakinan jamaah, kalau jamaah ingin menjalankan Dam di tanah air tentu akan kita berikan peluang," ujar Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf di Jakarta, Rabu.

Pernyataan Irfan tersebut menanggapi fatwa MUI soal penyembelihan Dam serta adanya permintaan dari jamaah. Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh beberapa waktu lalu memberikan keterangan soal Dam.

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa bahwa penyembelihan hewan Dam atas haji tamattu' atau qiran dilakukan di Tanah Suci.

Jika dilakukan di luar Tanah Haram, termasuk di Indonesia, hukumnya tidak sah. Hal ini berdasarkan Fatwa Nomor 41 Tahun 2011 tentang Penyembelihan Hewan Dam atas Haji Tamattu' Di Luar Tanah Haram.

Fatwa ini ditetapkan di Jakarta pada 24 Oktober 2011 M/26 Dzulqaidah 1432 H yang ditandatangani oleh Hasanuddin AF sebagai ketua dan KH Asrorun Niam Sholeh sebagai sekretaris.

Niam menjelaskan yang sebenarnya ditunggu soal Dam adalah regulasi pengelolaannya di lapangan. Menurut dia, permasalahannya bukan disembelih di Indonesia atau Arab Saudi.

"Problemnya itu adalah pemastian kehadiran negara di dalam memfasilitasi penyelenggaraan ibadah haji, yang salah satunya adalah penyelenggaraan penyembelihan Dam," kata Niam.

Pemerintah diminta oleh Niam untuk memastikan adanya semacam gentlemen agreement dengan Pemerintah Arab Saudi. Kalau seandainya, kata dia, secara fikih diizinkan untuk disembelih di Indonesia, maka negara tidak perlu hadir.

Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah Depok Jawa Barat ini mengatakan apabila secara fikih diizinkan, maka diserahkan saja kepada masing-masing jamaah.

Sementara itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menambahkan, apabila ada masyarakat yang meyakini Dam boleh disembelih di Indonesia berdasar pada kaidah fikih, maka dapat dilakukan atau difasilitasi Baznas maupun lembaga lain.

"Nah kalau yang di luar negeri memang disarankan dan itu sudah menjadi keputusan kami di Kementerian Haj Indonesia dan Arab Saudi harus dipotong via Adahi, itu lembaga resmi dari Pemerintah Arab Saudi," kata Dahnil. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan