Baca Koran Jambi Ekspres Online

Diskominfo dan PN Sarolangun Teken Kerja Sama untuk Penyebaran Informasi Publik

Diskominfo dan Pengadilan Negeri Sarolangun foto bersama usai melakukan penandatanganan kerjasama. --

SAROLANGUN, JAMBIEKSPRES.CO– Dalam upaya meningkatkan keterbukaan informasi publik, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sarolangun menjalin kerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun.

Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan di Kantor PN Sarolangun pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Kepala Dinas Kominfo Sarolangun, Ahmad Nasri, mengatakan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk mendukung kelancaran proses peradilan, khususnya dalam hal penyebaran informasi kepada masyarakat.

“Kalau memang dimungkinkan dan tidak menyalahi aturan, kami siap membantu pihak Pengadilan Negeri, terutama untuk menyampaikan informasi kepada pihak-pihak yang berperkara,” ujar Nasri.

Ia mencontohkan, kerja sama ini dapat dimanfaatkan jika terdapat pihak tergugat atau saksi yang keberadaannya tidak diketahui selama proses persidangan.

“Kami dari Diskominfo siap membantu melalui media sosial maupun situs resmi kami, agar informasi yang dibutuhkan dapat tersampaikan secara luas,” lanjutnya.

Nasri juga menambahkan bahwa penggunaan media digital akan dimaksimalkan untuk mempublikasikan informasi yang dianggap penting dan perlu diketahui publik.

Sementara itu, Juru Bicara PN Sarolangun, Boy Kresendo Situmorang, menyambut baik kerja sama ini.

Menurutnya, kehadiran Diskominfo akan memperkuat penyebaran informasi hukum kepada masyarakat.

“Informasi melalui media sosial lebih cepat diketahui dan ditanggapi oleh masyarakat. Ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan untuk menegakkan hukum sekaligus mengedepankan keterbukaan informasi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kerja sama ini juga sejalan dengan imbauan Mahkamah Agung agar lembaga peradilan aktif menjalin komunikasi produktif dan ramah kepada masyarakat, termasuk melalui media massa.

“Hal ini penting untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah Kabupaten Sarolangun,” katanya.

Boy menjelaskan, berdasarkan SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011, setiap satuan kerja di lingkungan peradilan diwajibkan menyampaikan informasi yang bersifat terbuka kepada publik, serta mengelola informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan.

“Dengan dukungan sumber daya dari Diskominfo, kami berharap penyampaian informasi kepada pencari keadilan bisa lebih efektif dan merata,” pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan