Anggaran Pilkada 2024 Klir
JAMBI - Pemerintah melakukan rapat koordinasi terkait evaluasi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Gubernur Jambi Al Haris seusai rapat daring dengan Mendagri Tito Karnavian di rumah dinas gubernur (17/11) menyatakan anggaran Pilkada di Jambi sudah tersedia dan akan rampung.
Al Haris mengatakan, tugas pemda adalah menganggarkan dana Pilkada. Dimana harus dianggarkan 40 persen di tahun 2023 dan sisanya 60 persen dianggarkan pada 2024. “Dan NPHD sudah dimulai tahun 2023 dan ini yang kita proses, artinya pak Mendagri pada rapat tadi mengevaluasi apakah daerah sudah melakukan itu,” ujar Haris kepada Jambi Ekspres.
Adapun kondisi NPHD di Jambi saat ini sudah dilakukan perjanjian di hampir di semua daerah. Hanya ada satu daerah yang belum. “Tinggal lagi yang belum ada satu yaitu Kabupaten Merangin, saat dibuat kesepakatan Ketua KPU-nya sedang di jalan,” ujar Haris.
Gubernur meyakini tak ada masalah lagi untuk pengganggaran di Pemda.
“Jadi tak ada masalah semua sudah ada anggarannya, tinggal prosesnya saja. Semua klir (rampung),” ucap gubernur.
Adapun untuk Pemerintah Provinsi Jambi sendiri akan menyalurkan anggaran NPHD untuk beberapa unsur terkait penyelenggaraan Pilkada. Dengan total penyaluran Rp213 Miliar.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi Agus Pirngadi mengatakan, anggaran pilkada khusus untuk Pemprov bisa disalurkan setelah OPD teknis yakni Kesbangpol mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke BPKPD untuk diterbitkan SP2B. “Terkait hibah Pilkada ke baik untuk KPU, Bawaslu, TNI dan Polri anggaran ada di Kesbangpol Provinsi Jambi,” terangnya.
Adapun untuk saat ini, proses di Pemprov sedang dilakukan proses perbaikan NPHD. Ini tindak lanjut dari penandatangan NPHD pada 26 Oktober 2023 namun saat itu DPA belum keluar sehingga dilakukan perbaikan NPHD. “Selanjutnya jangka waktu setelah NPHD perbaikan ditandatangani, jangka waktu 14 hari paling lama itu sudah di transfer uangnya dari rekening kas daerah ke rekening KPU maupun Bawaslu,” jelas Agus.
Dari total Rp213 Miliar NPHD untuk instansi terkait, diberikan kepada KPU senilai Rp121,1 M, lalu Bawaslu Rp61 M, Polri Rp25 M, dan TNI Rp5,8 Miliar.
“Dan pada tahun 2023 akan saluran dahulu 40 persen, kecuali TNI - Polri akan disalurkan pada 2024 secara langsung. Karena TNI-Polri tak menggunakan aturan Permendagri nomor 54 tahun 2019, mereka hibahnyan tersendiri hibah pengamanan tidak gabung hibah Pemilu Kada yang diatur dalam Permendagri 54 itu,” kata Agus.
Ditanya untuk penggunaan anggaran 40 persen yang disalurkan ke penyelenggara dan pengawas Pilkada itu, Agus belum mengetahui pasti karena ranag instansi vertikal tersebut. “Yang tahu KPU dan Bawaslu apa tahun 2023 sudah dimanfaatkan atau belum terkait tahapan (persiapan penyelenggaraan),” sebutnya.
“Walaupun tahapannya sebenarnya pada 2024 namun karena amanat SE Mendagri mewajibkan seluruh daerah menganggarkan 40 persen di 2023, agar Pemda tak terlalu berat menganggarkan di APBD tahun 2024, jadi dicicil,” pungkasnya. (aba)