Pemkot Jambi Terapkan QRIS untuk Pembayaran PBB
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi Nella Ervina --
Ia mengatakan dengan penerapa QRIS tersebut diharapkan dapat mengejar ketercapaian target realisasi PBB.
BPPRD juga telah mengadakan workshop terkait tata cara pembayaran PBB menggunakan fitur Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Kelurahan Thehok, Kelurahan Tanjung Pinang, Kelurahan Kebun Handil, dan Kelurahan Kenali Asam.
Workshop yang digelar di masing-masing kelurahan ini dihadiri oleh Camat, Lurah, forum RT, dan perwakilan masyarakat sekitar.
Penggunaan QRIS dalam pembayaran PBB diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar PBB, mengingat QRIS memungkinkan pembayaran secara cepat, mudah, dan aman melalui berbagai aplikasi pembayaran digital yang telah terintegrasi.
"Workshop ini tidak hanya memberikan penjelasan teoritis, tetapi juga dilengkapi dengan sesi praktik langsung menggunakan aplikasi QRIS. Peserta diajak untuk mencoba melakukan simulasi pembayaran PBB menggunakan QRIS, sehingga mereka dapat memahami secara langsung langkah-langkah yang perlu dilakukan," jelasnya.
Kata Nella, Forum RT dan perwakilan masyarakat yang hadir juga menyampaikan apresiasi terhadap BPPRD Kota Jambi atas inisiatif ini.
"Mereka merasa terbantu dengan adanya workshop ini karena memberikan pengetahuan baru tentang pembayaran digital yang lebih praktis dan efisien," katanya
Dengan terselenggaranya workshop ini, BPPRD Kota Jambi berharap masyarakat di kecamatan Jambi Selatan, Jambi Timur, Jelutung, dan Kotabaru dapat lebih mudah dan cepat dalam melakukan pembayaran PBB menggunakan QRIS, serta mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik berbasis digital.
Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih mendorong seluruh perangkat daerah untuk berinovasi dan berkreasi guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kota Jambi, sebagai kota jasa dan perdagangan, harus menguatkan sektor-sektor ini untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah.
Sri Purwaningsih juga menginformasikan adanya kebijakan baru yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang mengakibatkan beberapa perubahan dalam nilai pajak.
"Jika terdapat pengurangan atau kenaikan, masyarakat diharapkan dapat segera berkomunikasi dengan BPPRD," pungkasnya. (*)