Dokter Jiwa Paparkan Tata Laksana Mengatasi Kecanduan Judi Online

Ilustrasi orang terlanda depresi. (Istimewa) --

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Dokter spesialis jiwa konsultan dari Rumah Sakit Umum Pusat Nasional dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta, Dr. dr. Kristiana Siste, Sp.K.J., Subsp. AD(K), mengungkapkan tata laksana komprehensif dalam menangani kecanduan judi online. 

Dalam diskusi online di Jakarta, Jumat, Dr. Siste menjelaskan langkah-langkah yang dapat diambil untuk mengatasi dan mencegah kekambuhan dari kecanduan ini.

Menurut Dr. Siste, tata laksana dimulai dengan identifikasi indikasi kecanduan, termasuk perilaku kebohongan dan bertaruh di luar kemampuan finansial. Selain itu, penting untuk memberikan edukasi kepada keluarga dan masyarakat, melakukan diagnosis yang akurat, dan menerapkan terapi yang tepat.

“Terapi pencegahan kekambuhan, atau relapse prevention therapy, sangat penting karena adiksi adalah penyakit kronis yang cenderung kambuh. Dengan akses judi online yang sangat mudah, terapi pencegahan ini menjadi krusial,” ujar Dr. Siste, yang juga merupakan dosen di Program Studi Ilmu Kedokteran Jiwa Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

BACA JUGA:Dekat Dengan El Rumi

BACA JUGA:Lahan Jadi Status Quo

Tata laksana lainnya mencakup perbaikan terhadap komorbiditas dan efek samping dari adiksi judi online, seperti gejala fisik, ide untuk mengakhiri hidup, dan gangguan depresi. 

Selain itu, penting untuk memperbaiki fungsi sosial, fisik, dan mental, serta meningkatkan kualitas hidup, termasuk gaya hidup sehat dan kualitas tidur yang baik.

“Selain psikoterapi, terapi obat juga diperlukan untuk mengatasi perilaku impulsif yang tinggi akibat kerusakan pada bagian-bagian otak. Obat ini membantu mengurangi impulsif, sehingga psikoterapi dapat dilakukan lebih efektif. Ada juga terapi terbaru, yaitu simulasi otak,” tambah Dr. Siste.

Screening dini sangat diperlukan untuk mendeteksi kecanduan judi sejak awal, sehingga kerusakan otak dapat dicegah dari meluas. 

Menurut data epidemiologi global, sekitar 1,4 persen orang dewasa mengalami gangguan judi, sementara di Indonesia, angka tersebut mencapai 2 persen. Remaja juga merupakan populasi yang rentan, dengan angka kecanduan judi berkisar antara 0,2 hingga 12,3 persen di dunia.

Dr. Siste menekankan bahwa bagi mereka yang sudah mengalami masalah adiksi yang berat, absen dari perjudian atau tidak berjudi sama sekali adalah langkah yang penting. 

Ia juga menyoroti perlunya kerja sama semua pihak dalam pemberantasan judi online, termasuk peran pemerintah dalam memblokir situs judi dan tenaga kesehatan dalam memberikan edukasi pencegahan.

“Pemberantasan judi online membutuhkan kolaborasi yang solid antara pemerintah dan tenaga kesehatan untuk mengedukasi masyarakat dan mencegah penyebaran kecanduan,” tutup Dr. Siste. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan