73 Desa Diminta Lakukan Perubahan RPJMDes Terkait Bertambahnya Masa Jabatan Kades
Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Rica Saputra--
MUARASABAK , JAMBIEKSPRES.CO- 73 desa di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) harus melakukan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) sehubungan dengan bertambahnya masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanjabtim, Mariontoni, melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Rica Saputra, mengatakan bahwa penambahan masa jabatan selama 2 tahun ini dapat memberikan kesempatan bagi kepala desa untuk menyelesaikan prioritas pembangunan di desa mereka.
BACA JUGA:Wabup Tanjabtim Minta Agar Dana Desa Perlu Intervensi Stunting
BACA JUGA:Makanan Sumbun dan Buah Nipah Jadi Bintang di Pameran Tanjabtim
"Kepala desa harus bersyukur, karena penambahan masa jabatan ini bisa menguntungkan desa dalam hal menyelesaikan pembangunan," katanya.
Dijelaskannya, akan ada tahapan-tahapan dalam melakukan perubahan RPJMDes. Para kepala desa akan menyusun RPJMDes mereka sendiri.
"Jadi para kepala desa ini akan mulai menyusun RPJMDes mereka, dan nantinya mereka akan melakukan penyusunan tersebut sendiri," ucapnya.
BACA JUGA:Tragis, Nelayan Asal Nipah Panjang Hilang saat Melaut di Ambang Luar Perairan Tanjabtim
BACA JUGA:Siaga Karhutla 2024, Tanjabtim Bersiap Hadapi Musim Kemarau
Untuk penyusunan RPJMDes ini, menurutnya, kepala desa akan mengundang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan semua pihak yang terlibat dalam pembangunan desa.
Dengan demikian, program kegiatan berkelanjutan ke depannya dapat dilaksanakan dan diselesaikan.
"Harapan kami adalah agar tidak ada lagi program desa yang tidak terselesaikan," tegasnya.
Sebagai pembina, Dinas PMD Kabupaten Tanjabtim akan mengawal aturan-aturan yang akan disampaikan ke desa. Pihaknya juga akan melakukan evaluasi terkait dengan RPJMDes yang tidak tepat sasaran.
BACA JUGA:Jelang Pilkada, Wabup Tanjabtim Robby Imbau ASN Tidak Berkampanye