Dewan Minta Percepatan Sertifikasi Halal Termasuk Bagi Kelompok Disabilitas

Anggota DPR RI Komisi VIII, Hasan Basri Agus (HBA) --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Anggota DPR RI Komisi VIII,  Hasan Basri Agus (HBA) meminta pemerataan percepatan proses sertifikasi halal di Indonesia. Termasuk sertifikasi bagi pelaku usaha disabilitas.

HBA menegaskan pentingnya percepatan proses sertifikasi halal dan kolaborasi semua pihak, termasuk kelompok disabilitas.

 "Kami sengaja mengundang kelompok disabilitas karena mereka juga merupakan pelaku usaha," katanya.

Mantan Gubernur Jambi ini menekankan bahwa semua pelaku usaha, tanpa terkecuali, berhak mendapatkan akses yang setara dalam proses sertifikasi halal.

BACA JUGA:Prancis Libas Guinea

BACA JUGA:SEVA Beri Kemudahan Kepastian Kredit di GIIAS 2024

"Ini adalah langkah strategis untuk membantu pelaku usaha lokal bersaing dengan produk-produk dari luar negeri," sampainya.

HBA juga menyoroti bahwa label halal bukan hanya sekadar sertifikat, tetapi juga merupakan faktor yang dapat meningkatkan daya saing produk di pasar, terutama di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam.

Sementara itu, Abdullah Saman, Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian Agama Provinsi Jambi yang juga Ketua Satgas Halal Provinsi Jambi menyampaikan apresiasinya atas inisiatif HBA dalam mengundang kelompok disabilitas. 

"Alhamdulillah, tadi Pak HBA selaku anggota Komisi VIII DPR RI telah mengundang kelompok disabilitas, dan tentunya kami tidak membeda-bedakan selama yang bersangkutan masih pelaku usaha," jelas Abdullah Saman.

Sebagai Ketua Satgas Halal Provinsi Jambi, Ia menegaskan komitmen BPJPH dalam menyediakan layanan sertifikasi halal yang inklusif. Saman menekankan bahwa percepatan sertifikasi halal memerlukan kerjasama dari berbagai pihak, termasuk lembaga pemerintah, pelaku usaha, dan komunitas masyarakat.

"Pentingnya untuk menyatukan pandangan dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya sertifikasi halal. Sosialisasi ini juga agar memudahkan pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam memahami dan mengakses proses sertifikasi halal," katanya.

Ia menerangkan petugasnya tengah melakukan sosialisasi di Provinsi Jambi agar pelaku usaha melakukan sertifikasi halal. Sebab sesuai aturan jika hingga 17 Oktober 2024 belum pelaku usaha akan mendapatkan teguran. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan