Warga Barembang Sebabkan 1,5 Hektar Lahan Terbakar, Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara
PEMERIKSAAN : Tersangka saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, atas kelalaiannya tersangka diancam 5 Tahun Penjara--
MUARO JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Seorang Pria ( 44 ) Tahun Berinisial WAD, Warga Desa Berembang, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, harus mendekam dijeruji besi. Hal itu disebabkan oleh kelalainnya saat membakar sampah yang mengakibatkan lahan seluas 1,5 Hektar di Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan terbakar.
Kejadian itu bermula pada Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekitar pukul 17.30 WIB. Polres Muaro Jambi mendapatkan laporan dari warga bahwa terjadinya kebakaran lahan di RT 15 Desa Bikit Baling, Kecamatan Sekernan.
Petugas langsung menindak lanjuti laporan masyarakat ke lokasi, saat dilokasi petugas kepolisian dibantu BPBD dan warga sekitar melakukan pemadaman api. Setelah melakukan penyelidikan atas kebakaran tersebut, petugas mengamankan 1 tersangka dengan barang bukti, satu korep api, satu pohon sawit, dan kayu yang terbakar.
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso mengatakan, setelah melakukan penyelidikan pihaknya menetapkan satu orang tersangka yang diduga melakukan pembakaran lahan akibat kelalaiannya. "Pelaku merupakan pekerja kebun yang disuruh oleh pemilik kebun untuk membersihkan lahan. Pada saat itu pelaku membakar sampah yang kemudian merambat ke lahan perkebunan sawit seluas 1,5 Hektar," kata Kapolres.
Akibat dari kelalaiannya pelaku harus mempertanggug jawabkan perbuatannya, dengan ancam pasal 187 atau 188 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kapolres Bram juga mengakatan, membuka lahan dengan cara membakar tidak dibenarkan karena ada undang-undang yang melarang, apabila dilanggar bakal ada pidana penjara. "Tanpa sengaja saja 5 tahun pidana penjara, apalagi dengan sengaja bisa di pidana 12 tahun penjara, jadi jangan anggap sepele membuka lahan dengan cara membakar," tukasnya. (*)