DPRD Kota Jambi Gelar Paripurna Jawaban Eksekutif

Suasana paripurna jawaban eksekutif di DPRD Kota Jambi.--

Terhadap Pandangan Fraksi Atas Ranperda APBD-P 2024

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO -  Penjabat Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih hadiri Rapat Paripurna dalam rangka Jawaban Eksekutif Terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2024.

Sidang Paripurna yang berlangsung di Ruang Swarna Bhumi Gedung DPRD Kota Jambi, Selasa (30/7/24), dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Jambi Putra Absor Hasibuan, didampingi Wakil Ketua I M. A Fauzi, Wakil Ketua II Roro Nully Kurniasih, serta Wakil Ketua III Pengeran H K Simanjuntak.


Pj Walikota Jambi saat menyampaikan jawaban eksekutif dan Sekwan saat paripurna.--

Turut hadir perwakilan unsur Forkopimda lingkup kota Jambi, para Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Kabag Setda, Camat, Lurah se-kota Jambi, serta Instansi vertikal kota Jambi lainnya.

Sri Purwaningsih mengucapkan terima kasih kepada seluruh Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi, yang telah menyampaikan saran dan masukan yang konstruktif baik terkait dengan Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan juga Pembiayaan Daerah.


Para pimpinan DPRD Kota Jambi saat paripurna.--

BACA JUGA:Ratusan Anak Pamerkan Pakaian Pejuang Tempo Dulu

BACA JUGA:Pelatihan Implementasi Media Interaktif Wordwall untuk Menciptakan Lingkungan Belajar Inovatif dan Kreatif

Dikesempatan itu, Sri juga menjelaskan penurunan Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD TA. 2024 merupakan upaya merasionalisasi rencana target PAD. Dengan mempertimbangan realisasi capaian Tahun 2023 dan realisasi PAD sampai dengan semester pertama Tahun 2024 yang baru mencapai 37,59 persen. 


Menyanyikan lagu Indonesia Raya saat paripurna--

“Penyesuaian ini perlu dilakukan guna menjaga neraca keuangan daerah yang sehat untuk membiayai belanja Pembangunan karena hilangnya potensi pendapatan yang diakibatkan oleh beberapa sebab, seperti kebijakan Pemerintah dengan terbitnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang menyebabkan penurunan PBJT atau Pajak Barang/Jasa Tertentu, seperti makan dan/atau minum, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian,” kata Sri.


Para anggota DPRD Kota Jambi saat paripurna.--

“Lebih lanjut adanya kebijakan mengenai pengaturan lokasi pemasangan reklame, menurunnya tingkat hunian hotel dan kunjungan restoran, berkurangnya pengunjung dan frekuensi penyelenggaran even skala nasional, termasuk aksi boikot yang diakibatkan memanasnya eskalasi geopolitik Internasional. Kondisi tersebut memberi tekanan pada pendapatan dari sektor retribusi," tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan