Pelaku Curanmor Ditangkap Dalam Mobil Box
--
Hendak Kabur ke Bungo Usai Beraksi di Merangin
JAMBI - Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di sebuah kosan milik H Nur yang terletak di belakang Kantor Bupati Lama, Kelurahan Pematang Kanding, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto mengatakan, kejadian curanmor ini terjadi pada Selasa (30/7) pukul 12.00 WIB siang, saat korban yakni Imey Cahya bersama rekannya pulang ke kosannya. "Rekan korban yang bernama Nessa kemudian membuka pintu kost dengan kunci yang disatukan dengan kunci motor korban," ujarnya, Rabu (31/7) kemarin.
Setelah itu, korban dan rekannya masuk ke dalam kosannya sedangkan posisi pintu dalam kondisi terbuka sedikit dan posisi kunci motor yang menyatu dengan kunci pintu kost masih tergantung di pintu. "Setelah itu, sekira pukul 13.00 WIB, saat korban dan rekannya hendak pergi keluar, mereka mendapati sepeda motor jenis Honda Beat Street warna hitam milik korban sudah tidak berada lagi di tempat semula korban memarkirkannya," sebut Ruri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekira Rp 16,8 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Merangin untuk segera ditindaklanjuti.
Ruri menyebutkan, saat pihaknya mendapatkan laporan dari korban, dirinya langsung memerintahkan anggota Satreskrim Polres Merangin untuk melakukan penyelidikan. "Berbekal rekaman dari CCTV yang ada di sekitar TKP, anggota langsung dapat mengidentifikasi terduga pelaku dan akhirnya pelaku beserta barang bukti berhasil kita amankan," terangnya.
Pelaku diketahui berinisial RV (28) warga BTN Griya Asri RT 15, Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin. Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian kendaraan bermotor.
Pelaku juga mengaku bahwa rencananya sepeda motor hasil curian tersebut akan digunakan untuk keperluan sehari-hari. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara pelaku dengan petugas saat akan diamankan.
Namun, karena tersudut akhirnya pelaku meninggalkan sepeda motor hasil curian tersebut di sebuah kebun sawit. Sedangkan pelaku menumpang ke sebuah mobil truk box yang menuju ke arah Muaro Bungo. "Saat mengetahui target berhasil kabur ke arah Muaro Bungo, Tim kemudian berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polres Muaro Bungo untuk memberhentikan mobil box tersebut. Saat diberhentikan pelaku berada di dalam mobil itu," ungkap Ruri.
Selanjutnya, kata Ruri, Tim langsung mengamankan pelaku dan melakukan pencarian terhadap barang bukti sepeda motor yang sebelumnya ditinggalkan pelaku di kebun sawit yang terletak di Kecamatan Tabir. "Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Merangin untuk proses lebih lanjut," katanya.
Terpisah, Kasubsi Penmas Polres Merangin, Aiptu Ruly menambahkan, kasus curanmor tersebut cepat terungkap karena kecepatan laporan dari korban yang diterima Kepolisian, sehingga kurang dari 1 x 24 jam pelaku dan barang bukti berhasil diamankan. "Anggota berhasil mengungkap kasus ini, hanya kurang dari 5 jam pelaku dan barang bukti berhasil diamankan," sebutnya.
Ruly mengimbau, masyarakat agar lebih berhati-hati lagi dalam memarkirkan kendaraannya. Karena kejahatan akan terjadi bila ada niat dan kesempatan. "Oleh karena itu gunakan kunci tambahan saat memarkirkan kendaraan dan parkirkan kendaraan di tempat yang mudah terpantau," katanya. (*)