Defisit Hingga Rp400 M
Ditanya terkait dampak defisit bisa langsung merugikan masyarakat Jambi seperti pembiayaan subsidi kesehatan dan lainnya ? Sekda menyebut tidak terganggu.
‘‘Penundaan hanya yang tak prioritas intinya ya, yang prioritas tetap dikedepankan,’‘ akunya.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto menyatakan defisit terjadi lantaran asumsi atau prediksi Silpa Provinsi yang tak cermat. Lalu juga DAK dan DAU yang terjadi penurunan sehingga defisit terjadi selalu berulang.
Atas dasar itu, Edi meminta TAPD membuat floating anggaran yang benar-benar hal prioritas. Karena acap kali TAPD memberikan Floating anggaran ke OPD yang digunakan untuk belanja-belanja yang Sunnah Muakkad (tak wajib).
‘‘Sehingga saat ke kita (banggar) ada hal yang wajib terpenuhi mandatory spending tak terpenuhi, sehingga didorong ke yang wajib dulu, itulah pola main OPD dan sudah kita sampaikan ke pak Gubernur agar OPD ditertibkan dan TAPD harus cermat,’‘ akunya.
Sebelumnya Pemprov menerbitkan Surat Edaran (SE) Penundaan Belanja Tak Prioritas yang di tandatangani Gubernur Jambi yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman pada 10 Juli lalu. Bernomor 1/SE/TAPD/VII/2024.
Isinya, menerangkan sehubungan dengan Silpa Tahun Anggaran 2023 yang hanya tersisa sebesar Rp69.333.512.451 dari prediksi semula sebesar Rp543.444.504.879 berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jambi dan prediksi target Pendapatan Daerah yang tidak tercapai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2024, yang akan dikoreksi pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2024.
SE itu memerintahkan, Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran dan Kepala Biro di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jambi selaku Kuasa Pengguna Anggaran agar melakukan penundaan belanja yang tidak prioritas.
Seperti untuk sektor Belanja Barang dan Jasa. Yakni menunda belanja Belanja Pakai Habis, Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor dan Cetak, Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada. Masyarakat, Honorarium Narasumber atau Pembahas dan lainnya. ‘‘Belanja barang dan jasa diperbolehkan hanya untuk belanja yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), BLUD, Bio-Cf, DBH Sawit, DBH-DR, DBH-CHT dan DAU Earmark,’‘ tulis surat itu.
Lalu untuk sektor belanja modal. Pemprov meminta dilakukan penundaan Belanja Modal Tanah, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Bangunan Gedung, Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi.
Surat edaran ini berlaku sejak ditandatangani sampai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jambi tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 ditetapkan. (*)