Ibu Rumah Tangga Ditahan Polres Merangin Terkait Kasus Pembakaran Hutan dan Lahan

Polres Merangin saat menggelar Konfrensi Pers terkait penangkapan pembahan lahan--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Seorang ibu rumah tangga berinisial AI (38) dari Muara Siau, Kabupaten Merangin, ditahan oleh Polres Merangin karena diduga terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan.
Penangkapan ini bermula ketika Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Merangin dan Polsek Muara Siau mendeteksi hotspot di Desa Muara Siau pada Rabu, 31 Juli 2024.

Berdasarkan informasi dari BMKG Jambi, lokasi hotspot tersebut berada di daerah tersebut.
Ketika tiba di lokasi, tim menemukan bahwa kebakaran hutan dan lahan sudah padam.

BACA JUGA:Bertambah Jadi 10 Daerah Rawan Karhutla, Perusahaan Harus Berkontribusi

BACA JUGA:Romi Larang Camat Tinggalkan Tempat dalam Mengatasi Karhutla

Di lokasi kejadian, ditemukan alat-alat yang diduga digunakan untuk membuka lahan dengan cara dibakar.
Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto, menyatakan bahwa tim melakukan penyelidikan kepemilikan lahan yang terbakar. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pemilik lahan adalah warga setempat.

"Tersangka mengakui telah membuka lahan dengan cara dibakar," ungkap Ruri pada Sabtu (3/8). Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ruri menegaskan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum dan melindungi lingkungan dari tindakan merusak seperti pembakaran lahan.

BACA JUGA:Pemkab Sarolangun Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla

BACA JUGA:Cegah Karhutla, Kapolres Kerinci Larang Warga Bakar Lahan

Ia menekankan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar, baik perorangan maupun perusahaan.
Tersangka dikenakan Pasal 108 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan subsider 187 KUHP atau 188 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

Polisi masih mendalami peran tersangka dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

BACA JUGA:Pantau Titik Api Karhutla Menggunakan Helikopter

BACA JUGA:Dandim Bute Minta Babinsa Pantau Titik Hot Spot untuk Cegah Karhutla
Ruri juga menghimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar, terutama di musim kemarau, karena risiko kebakaran hutan yang meluas dan dampak pencemaran udara. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan