Kontroversi PP No. 28/2024, Fasilitas Alat Kontrasepsi untuk Pelajar Dikritik Komisi X DPR
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih --
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menegaskan bahwa kebijakan penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar, yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan, bertentangan dengan prinsip-prinsip pendidikan nasional.
Menurut Fikri, kebijakan ini tidak sesuai dengan tujuan pendidikan nasional yang berlandaskan pada nilai-nilai luhur dan norma agama.
"Langkah ini bertentangan dengan semangat pendidikan nasional yang seharusnya mengedepankan budi pekerti dan norma-norma agama," ujarnya dalam sebuah keterangan resmi yang diterima di Jakarta.
BACA JUGA:Beredar di Group WA Ajakan PUI Tolak PP No 28 Tahun 2024 yang Mengatur Pemberian Kondom bagi Siswa
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, disebutkan bahwa pendidikan harus berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan kemampuan, membentuk watak, dan memperkukuh peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Fikri menilai bahwa penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar dapat diartikan sebagai dorongan untuk perilaku seks bebas di kalangan remaja.
"Alih-alih memberikan edukasi mengenai bahaya seks bebas, kebijakan ini justru menyediakan alat untuk melakukannya. Ini adalah pendekatan yang salah," tegasnya.
BACA JUGA:Siswi SMK di Jambi Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Alumninya
BACA JUGA:Korban Kekerasan Seksual Jangan Dipersulit Dalam Proses Penangan Kasus
Dia juga menggarisbawahi pentingnya pendekatan pendidikan yang sesuai dengan norma agama dan nilai-nilai budaya lokal dalam mendampingi siswa dan remaja.
"Tradisi yang diwariskan oleh para leluhur kita mengajarkan untuk mematuhi ajaran agama dalam hubungan dengan lawan jenis serta risiko kesehatan yang mungkin timbul," tambah Fikri.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, mengatur berbagai aspek kesehatan reproduksi, termasuk penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar.
BACA JUGA:Kemenkes : Kondom Cegah Penyakit Menular Seksual Sampai 90 Persen
BACA JUGA:Kemendikbudristek Tegaskan Pelecehan Seksual Tidak Dapat Ditoleransi
Pasal 103 ayat (1) dari PP tersebut mencakup pemberian informasi, edukasi, dan pelayanan kesehatan reproduksi, sedangkan ayat (4) menyebutkan penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari pelayanan kesehatan tersebut. (*)