Sebelas PTKN Bertransformasi Jadi Universitas dan Institut

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Kementerian Agama RI mengumumkan bahwa sebelas Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) akan bertransformasi menjadi universitas dan institut. 

Transformasi ini dilakukan setelah PTKN-PTKN tersebut dinyatakan memenuhi kriteria dan persyaratan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa transformasi harus fokus pada perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan tinggi. 

BACA JUGA: Menag Soroti Penurunan Pendaftar dan Peminat PTKIN, Apa Penyebabnya?

BACA JUGA:Bangun Sinergitas, Mahad Aly dan PTKIN Membuka Jalan bagi Lulusan Pesantren

“Proses ini harus memperluas akses pendidikan tinggi yang berkualitas bagi generasi muda bangsa,” kata Yaqut di Jakarta.

PTKN yang akan mengalami transformasi adalah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon menjadi Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon, IAIN Palangka Raya menjadi Universitas Islam Negeri Palangka Raya, IAIN Kudus menjadi Universitas Islam Negeri Sunan Kudus, dan IAIN Kediri menjadi Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri. 

Selain itu, IAIN Ponorogo akan menjadi Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari, IAIN Lhokseumawe menjadi Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah, dan IAIN Madura menjadi Universitas Islam Negeri Madura.

BACA JUGA:15 PTKIN Terbaik di Indonesia Versi UniRank 2024, Jadi Referensi Pilihan untuk UM PTKIN 2024

BACA JUGA:Daftar 59 PTKIN yang Bisa Dipilih Peserta UM PTKIN 2024, Cek Kampus Mana Saja

Transformasi juga mencakup IAIN Metro yang akan menjadi Universitas Islam Negeri Jurai Siwo, IAIN Palopo menjadi Universitas Islam Negeri Palopo, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Bengkalis menjadi Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis, serta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja menjadi Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan.

Menteri Agama mengungkapkan rasa syukurnya atas kemajuan proses transformasi ini, yang dimulai sejak 2023. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menyetujui permohonan izin untuk menyusun Rancangan Peraturan Presiden mengenai perubahan status PTKN ini.

Yaqut Cholil Qoumas menekankan empat aspek penting dalam transformasi: peningkatan sumber daya manusia, penataan kelembagaan, peningkatan mutu akademik, dan perbaikan administrasi. 

BACA JUGA:Kemenag Tegaskan Aspek Kualitas Jadi Tolok Ukur Seleksi SPAN-UM PTKIN

Tag
Share