Sudah Amankan 8 Tersangka Kasus Pembakaran Hutan dan Lahan di Jambi
PEMADAMAN KARHUTLA: Petugas Manggala Agni Daops Kota Jambi berjalan di lokasi lahan yang terbakar di Desa Pudak, Muaro Jambi, Jambi, Kamis lalu (1/8/2024). Sejauh ini, Satgas sudah berhasil amankan 8 tersangka. --
Selain mengamankan 8 orang tersangka, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi juga melakukan penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, luas lahan yang terbakar di Provinsi Jambi, di beberapa Kabupaten/Kota mencapai 135,7 hektar.
BACA JUGA:Satgas Karhutla Jambi Serukan Perusahaan untuk Proaktif dalam Pencegahan Kebakaran
BACA JUGA:Romi Larang Camat Tinggalkan Tempat dalam Mengatasi Karhutla
‘‘Luas lahan yang terbakar 135,7 hektar dari 37 tempat kejadian perkara (TKP),’‘ katanya.
Bambang menyebutkan, luas lahan yang tengah di proses saat ini mencapai 26,5 dari 8 kasus dan 8 tersangka. Artinya masih ada ratusan lahan yang masih diselidiki oleh kepolisian.
‘‘Semua masih dalam proses penyelidikan, menjadi antensi kami. Termasuk yang di tangani Polresta Jambi juga masih dalam lidik,’‘ jelasnya. (*)