CATAT! Ini 10 Ukuran Bendera Indonesia yang Sah Menurut Undang-Undang
Bendera merah putih--
JAMBIEKSPRES.CO-Menjelang peringatan HUT RI ke-79, warga mulai pasang bendera merah putih dilingkungan kantor dan rumah.
Apalagi Bendera Negara Republik Indonesia adalah simbol kebanggaan dan identitas nasional yang penting.
Untuk memastikan bendera digunakan dengan cara yang benar dan konsisten, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 menetapkan beberapa ukuran standar yang sah untuk berbagai keperluan.
BACA JUGA:Pemkab Batanghari Himbau Masyarakat Pasang Bendera Merah Putih dalam Memperingati HUT RI ke-79
BACA JUGA:Sri : Menghargai Jasa Pejuang Kemerdekaan, Pj Walikota Jambi Bagikan Bendera Gratis
Berikut adalah panduan lengkap mengenai ukuran bendera Indonesia untuk berbagai kebutuhan:
1. Bendera di Gedung Pemerintah dan Kantor Resmi:
Ukuran Standar: 120 cm x 180 cm
Opsi Ukuran Lain: 100 cm x 150 cm
Bendera dengan ukuran ini sering digunakan di gedung-gedung pemerintahan dan kantor resmi, memberikan tampilan yang mencolok dan terhormat sesuai dengan fungsi bangunan tersebut.
2. Bendera di Sekolah:
Ukuran Standar: 90 cm x 135 cm
Di sekolah-sekolah, bendera berukuran 90 cm x 135 cm dipasang di tiang bendera di halaman depan atau
di aula, sebagai bagian dari upacara bendera dan kegiatan resmi.
3. Bendera di Rumah:
Ukuran Standar: 90 cm x 135 cm
Untuk penggunaan di rumah, ukuran bendera yang dianjurkan adalah 90 cm x 135 cm. Ini memungkinkan pemilik rumah menampilkan bendera secara layak dan sesuai dengan ukuran standar nasional.
4. Bendera di Kendaraan Resmi:
Ukuran Standar: 30 cm x 45 cm
Kendaraan resmi, termasuk mobil dinas dan kendaraan diplomatik, menggunakan bendera kecil berukuran 30 cm x 45 cm yang dipasang di bagian depan kendaraan sebagai simbol identitas resmi.
5. Bendera di Tempat Umum:
Ukuran Standar: 60 cm x 90 cm
Di lokasi-lokasi umum seperti taman kota, alun-alun, dan pusat keramaian, bendera berukuran 60 cm x 90 cm digunakan untuk memperindah dan menandai tempat-tempat tersebut.
6. Bendera di Lapangan Olahraga:
Ukuran Standar: 120 cm x 180 cm
Pada acara olahraga, baik tingkat lokal maupun internasional, bendera berukuran 120 cm x 180 cm sering dipasang di stadion atau lapangan, sebagai bagian dari upacara pembukaan atau penutupan.
7. Bendera di Tempat Ibadah:
Ukuran Standar: 90 cm x 135 cm
Bagi tempat ibadah, ukuran bendera yang sesuai adalah 90 cm x 135 cm, yang dipasang di area yang mudah terlihat oleh jemaah, sebagai bentuk penghormatan.
8. Bendera di Pangkalan Militer:
Ukuran Standar: 120 cm x 180 cm
Di pangkalan militer dan fasilitas pertahanan, bendera berukuran 120 cm x 180 cm digunakan untuk menunjukkan identitas dan simbol negara secara jelas dan terhormat.
9. Bendera di Gedung Pertemuan:
Ukuran Standar: 100 cm x 150 cm
Untuk acara di gedung pertemuan, seperti konferensi dan seminar, bendera dengan ukuran 100 cm x 150 cm dipilih untuk menambah keformalitas acara.
10. Bendera di Acara Resmi:
Ukuran Standar: 120 cm x 180 cm
Pada berbagai acara resmi, termasuk perayaan nasional dan pertemuan penting, bendera dengan ukuran 120 cm x 180 cm digunakan untuk menunjukkan simbol negara secara optimal.
Pemilihan ukuran bendera ini dirancang untuk memastikan bahwa bendera Indonesia dapat tampil dengan proporsi yang sesuai di berbagai tempat dan acara.
BACA JUGA:Akan Dilatih 15 Bagian Kurikulum BPIP 54 Paskibraka Mulai Jalani Pemusatan Latihan
BACA JUGA:76 Calon Paskibraka Jalani Pemusatan Pelatihan sebelum Bertugas di IKN
Penggunaan ukuran yang tepat membantu menjaga kehormatan dan keagungan bendera sebagai simbol negara.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bendera dengan ukuran tertentu atau memerlukan informasi lebih lanjut, dapat merujuk pada pedoman resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dengan mengikuti pedoman ini, setiap individu dan institusi dapat berkontribusi pada penghormatan yang pantas terhadap simbol negara tercinta. (*)