OJK Tingkatkan Akses dan Layanan Keuangan bagi Difabel
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Frederica Widyasari Dewi--
SUMUT, JAMBIEKSPRES.CO– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk meningkatkan akses dan layanan keuangan bagi penyandang disabilitas.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, menyatakan hal ini dalam kunjungannya ke Toba, Sumatera Utara pada Jumat, 9 Agustus 2024.
Frederica mengungkapkan dua tindakan afirmatif utama yang diterapkan OJK untuk meningkatkan inklusivitas di sektor keuangan.
Pertama adalah pembukaan lapangan kerja bagi difabel, yang mencakup peningkatan jumlah pekerja penyandang disabilitas di sektor perbankan.
BACA JUGA: OJK Ungkap Kerugian Investasi Ilegal Capai Rp603,9 Miliar pada 2023
BACA JUGA:OJK Pantau Dampak Volatilitas Ekonomi Global Terhadap Stabilitas Keuangan Domestik
“Contohnya, banyak call center bank kini sudah mempekerjakan saudara-saudara kita yang difabel,” ujarnya sebagaimana dikutip jambiekspres.co dari Antara.
Tindakan afirmatif kedua adalah pemberian kemudahan layanan bagi difabel, seperti penyediaan ramp untuk kursi roda dan formulir berhuruf Braille untuk nasabah tunanetra.
Hal ini sejalan dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Meskipun demikian, Frederica mengakui bahwa tantangan masih ada, terutama dalam menyediakan fasilitas yang dapat memenuhi berbagai spektrum disabilitas, baik yang terlihat maupun tidak.
BACA JUGA:OJK Cabut Izin Usaha 14 Bank Secara Bertahap, 14 BPR Dicabut Izinnya
BACA JUGA:OJK Ingatkan Masyarakat Waspada Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal
“Misalnya, tantangan di bank adalah bagaimana menangani tanda tangan bagi orang yang tidak bisa melihat. Kami terus mencari solusi agar semua penyandang disabilitas dapat terlayani dengan baik,” tambahnya.
OJK juga telah mengeluarkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan serta Petunjuk Teknis Operasional (PTO) untuk Pelayanan Keuangan kepada Penyandang Disabilitas, sebagai bagian dari upaya ini. (*)