OJK Ungkap Kerugian Investasi Ilegal Capai Rp603,9 Miliar pada 2023

OJK saat menggelar sosialisasi dan edukasi tentang Pasar Modal Terpadu 2024 dengan tema "Melek Keuangan"--

MAKASSAR, JAMBIEKSPRES.CO-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa kerugian yang diakibatkan oleh investasi ilegal di Indonesia pada tahun 2023 mencapai Rp603,9 miliar.

Jumlah kerugian ini menambah total akumulasi kerugian yang tercatat sejak 2017, yang kini mencapai Rp139,67 triliun.
Dalam pernyataannya di Makassar pada Jumat, Irhamsyah, Analis Eksekutif Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, menjelaskan bahwa data ini mencerminkan dampak besar dari aktivitas investasi ilegal terhadap perekonomian.

BACA JUGA:OJK Pantau Dampak Volatilitas Ekonomi Global Terhadap Stabilitas Keuangan Domestik

BACA JUGA:Rapat Koordinasi Daerah TPAKD Provinsi Jambi Tahun 2024 OJK Provinsi Jambi
OJK mencatat terdapat 9.889 entitas ilegal yang teridentifikasi sejak 2017 hingga Juli 2024. Rinciannya meliputi 1.367 kasus investasi ilegal, 8.271 pinjaman online (pinjol) ilegal, dan 251 kasus gadai ilegal.

Dalam upaya menanggulangi masalah ini, OJK telah memblokir 2.577 entitas ilegal, termasuk 1.591 aplikasi dan tautan, 185 rekening bank, serta 801 kontak.
Pada kesempatan tersebut, Irhamsyah juga menyoroti perhatian OJK terhadap pinjaman online ilegal. Dalam acara sosialisasi dan edukasi mengenai Pasar Modal Terpadu 2024 dengan tema "Melek Keuangan: Strategi Investasi Cerdas dan Menghindari Investasi Ilegal," Irhamsyah mengungkapkan bahwa awalnya terdapat 146 pinjol berizin. Namun, setelah pengawasan lebih ketat, jumlah pinjol yang terdaftar kini hanya tinggal 98.
"Pinjol ilegal yang telah diblokir mencapai 8.271. Ini menunjukkan pentingnya sosialisasi yang lebih intensif agar masyarakat tidak terjebak dalam pinjol ilegal," ujar Irhamsyah sebagaimana dikutip jambiekspres.co dari Antara.

BACA JUGA:OJK Cabut Izin Usaha 14 Bank Secara Bertahap, 14 BPR Dicabut Izinnya

BACA JUGA:OJK Ingatkan Masyarakat Waspada Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal
OJK juga mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan hanya menggunakan layanan pinjaman online yang telah memiliki izin resmi.
Untuk memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, OJK telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

Satgas ini melibatkan 16 anggota yang terdiri dari dua otoritas, sepuluh kementerian, dan empat lembaga. Satgas PASTI berfokus pada dua aspek utama: pencegahan dan penanganan masalah investasi ilegal.
Irhamsyah menambahkan, "Kami tidak hanya mengandalkan Memorandum of Understanding (MoU), tetapi juga mengimplementasikan kebijakan yang lebih komprehensif untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif investasi ilegal."

BACA JUGA:OJK Perketat Pengawasan Rekening Bank Terindikasi Judi Daring

BACA JUGA:FANTASTIS! OJK Laporkan Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Ilegal Capai Rp39 Triliun
OJK terus berupaya memetakan berbagai risiko dan menerapkan kebijakan yang tepat untuk memastikan perlindungan yang efektif terhadap masyarakat serta menanggulangi dampak buruk dari investasi ilegal. (*)

Tag
Share