Belum Pastikan Ada Kenaikan UMK

JAMBI – 21 November merupakan batas terakhir bagi jajaran kepala daerah untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 yang ditetapkan oleh Kemenaker RI.

Keputusan penetapan UMP tersebut juga dinanti oleh kepala daerah setingkat Bupati/Walikota. Termasuk Kota Jambi.

Penjabat Walikota Jambi, Sri Purwaningsih menyebutkan, untuk menentukan UMK, pihaknya masih menunggu hasil penetapan UMP Jambi dulu.

“UMK itu bisa kita terbitkan atau tetapkan manakala ada sektor yang membuat angka UMK itu lebih tinggi dari UMP-nya. Masih kita tunggu hasil UMP,” kata Sri, Senin (20/11).

Lanjut Sri, manakala nanti UMK Jambi harus direkomendasikan nilainya lebih dari UMP tentu akan memproses rekomendasi itu.

“Proses rekomendasi itu tidak berdasarkan Saya sendiri. Tetapi ada dewan pengupahan Kota Jambi,” ujarnya.

Jika dewan pengupahan yang bekerja perlu ada rekomendasi kenaikan UMK, sebut Sri, maka akan diproses lebih lanjut olehnya. Namun jika kemudian dipandang bahwa tidak perlu ada kenaikan UMK, maka UMK Kota Jambi sendiri tidak akan naik.

“Bisa naik, bisa tidak. Kita lihat penetapan UMP nanti,” sebutnya.

Diketahui, pemerintah telah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Melalui aturan baru ini, maka upah minimum dipastikan akan naik. Hanya saja, untuk Kota Jambi belum diketahui, apakah Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024 naik atau tidak.

“Belum, belum kita bahas,” sebut Kadis Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Kota Jambi, Komari.  

“Kita masih menunggu Pemprov Jambi,” katanya.

Lebih lanjut Komari menyebutkan, sesuai arahan Kemenaker, Gubernur wajib umumkan UMP paling lambat 21 November 2023. Sedangkan kota/kabupaten paling lambat 30 November 2023 untuk penetapan UMK. (hfz)

Tag
Share