Laporan Ijazah Paslu Tak Halangi Penetapan Caleg Terpilih

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Yatno--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi memastikan tetap akan menetapkan Amrizal sebagai calon DPRD Provinsi Jambi terpilih periode 2024-2029.

Caleg terpilih DPRD Provisi dari daerah pemilihan Jambi IV yakni Kerinci - Sungaipenuh itu akan ditetapkan sebagai perolehan terbanyak bersama 54 caleg terpilih DPRD provinsi lainnya. 

Rapat pleno penetapan caleg terpilih DPRD Provinsi Jambi ini akan dilangsung oleh KPU Provinsi Jambi di Hotel Aston, Kota Jambi, Jumat (16/8) besok. 

BACA JUGA:KPU Sungai Penuh Dinilai Kurang Sosialisasi dalam Verifikasi Faktual Calon Perseorangan

BACA JUGA:Stiker Tak Ditempel Tapi Diberikan, Komisioner KPU Pantau Coklit Suku Anak Dalam

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Yatno, mengatakan, penetapan calon DPRD Provinsi Jambi ini dilakukan setelah KPU Provinsi Jambi menerima surat dari KPU RI.

"Kemarin memang sempat tertunda karena masih ada sengketa. Tadi malam kami sudah menerima surat dari KPU RI bahwa dalam tiga hari setelah surat itu calon terpilih harus ditetapkan," kata Yatno, Rabu (14/8) kemarin 

Sementara Amrizal, salah satu caleg dengan perolehan suara terbanyak dari dapil Kerinci - Sungai Penuh dilaporkan ke Polda Jambi atas dugaan penggunaan ijazah palsu.

"Dia tetap kita tetapkan sebagai caleg terpilih," sebut mantan Ketua KPU Kota Jambi ini. 

Komisioner KPU Provinsi Jambi Divisi Hukum Suparmin, menyatakan bahwa tidak ada alasan bagi KPU untuk tidak menetapkan caleg yang memperoleh suara terbanyak itu.

Kecuali kata dia, caleg yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR RI, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten.  

"Kemudian terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," katanya.

Amrizal sendiri saat ini masih berstatus sebagai terlapor. Kasus ini masih diselidiki oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi. (*)

Tag
Share