Kejagung Periksa Pejabat Antam Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Emas

Seorang wartawan merekam video Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar --

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah memeriksa sejumlah pejabat PT Antam Tbk sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan komoditas emas dari tahun 2010 hingga 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pejabat yang diperiksa termasuk HA, mantan Komite Audit PT Antam Tbk untuk periode 2012–2022; PRW, General Manager Logam Mulia Business PT Antam Tbk sejak April 2022; dan YP, Operational Lead Specialist PT Antam Tbk atau Vice President Precious Metal Sales & Marketing Unit di Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM).

Selain itu, penyidik juga memeriksa tiga orang lainnya: ET dan YSE dari Bank Mandiri, serta DRS, mantan Manajer Refinery UBPP LM PT Antam Tbk.

Sebelumnya, pada Rabu (14/8), Jampidsus juga telah memeriksa lima pejabat PT Antam Tbk. Mereka adalah HW, Direktur Operasi PT Antam Tbk untuk periode 2017–2019; ERTS, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Antam Tbk sejak Desember 2021; HRT, Direktur Operasi dan Produksi PT Antam Tbk sejak Juni 2022; AHS, Senior Vice President Corporate Secretary PT Antam Tbk untuk periode 2017–2019; dan DI, Kepala Divisi Bauxite and Others Business Development, serta Risk Management Officer pada Divisi Manajemen Risiko PT Antam Tbk.

BACA JUGA:Golkar Tunggu Kesepakatan Terakhir dari Bamsoet, Bahlil, dan Agus untuk Calon Ketua Umum

BACA JUGA:100 Hektare Lahan Terbakar, Dua Pelaku Diamankan

Harli Siregar menyatakan bahwa pemanggilan para saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara yang melibatkan tersangka berinisial HN, mantan General Manager UBPP LM PT Antam Tbk untuk periode 2011–2013 dan rekan-rekannya.

Menurut Harli, tersangka HN diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan kegiatan ilegal dalam jasa manufaktur logam mulia, yang seharusnya meliputi peleburan, pemurnian, dan pencetakan. Tersangka diduga secara ilegal menggunakan merek Logam Mulia (LM) Antam pada logam mulia milik swasta.

Akibat tindakan tersebut, sekitar 109 ton logam mulia dengan berbagai ukuran telah diproduksi dan dipasarkan bersama dengan produk resmi PT Antam Tbk. Hal ini menyebabkan kerugian signifikan bagi PT Antam Tbk karena produk logam mulia bermerek ilegal tersebut menggerus pasar produk resmi mereka. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan