Harga Emas Batangan Antam Tidak Berubah: Simak Daftar Harganya Per Pecahan

Petugas menunjukkan emas batangan di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Setiabud--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tetap stabil pada hari ini, Senin, dengan harga Rp1.418.000 per gram sebagaimana dikutip jambiekspres.co dari Antara.

Harga ini tidak mengalami perubahan dari harga yang tercatat pada Sabtu (17/8), yang juga sebesar Rp1.418.000 per gram.
Harga untuk penjualan kembali (buyback) emas batangan pada hari ini adalah Rp1.270.000 per gram.

Dalam hal ini, pajak penghasilan (PPh) 22 dikenakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

BACA JUGA:Harga Emas Antam Turun Rp10 Ribu Menjadi Rp1,404 Juta per Gram

BACA JUGA:Harga Emas Antam Merosot Rp14.000, Kini Rp1.399.000 per Gram

Bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif PPh 22 adalah 1,5 persen, sedangkan bagi non-NPWP, tarifnya adalah 3 persen. PPh 22 akan dipotong langsung dari nilai buyback.
Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang berlaku di laman Logam Mulia Antam pada hari ini:
- 0,5 gram: Rp759.000
- 1 gram: Rp1.418.000
- 2 gram: Rp2.776.000
- 3 gram: Rp4.139.000
- 5 gram: Rp6.865.000
- 10 gram: Rp13.675.000
- 25 gram: Rp34.062.000
- 50 gram: Rp68.045.000
- 100 gram: Rp136.012.000
- 250 gram: Rp339.765.000
- 500 gram: Rp679.320.000
- 1.000 gram: Rp1.358.600.000

Untuk pembelian emas batangan, pajak penghasilan (PPh) 22 juga dikenakan sesuai dengan ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

BACA JUGA:WOW! Harga Emas Antam Meroket Rp16.000 Menjadi Rp1,371 Juta per Gram

BACA JUGA:Harga Emas Antam Melonjak Rp13.000, Tembus Rp1,378 Juta per Gram

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Informasi harga dan pajak ini penting untuk pembeli dan penjual emas batangan agar dapat memahami kewajiban pajak dan memantau fluktuasi harga emas dengan lebih baik. (*)

Tag
Share